Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan refocusing dan realokasi APBD Kabupaten Kediri Tahun 2020 dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp103 miliar untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona di kabupaten ini.

Bupati Kediri Haryanti Sutrisno mengemukakan, kebijakan itu diambil guna menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kediri dengan refocusing dan realokasi anggaran APBD Kabupaten Kediri Tahun 2020.

"Realokasi anggaran difokuskan pada dua hal. Pertama, anggaran tersebut digunakan untuk memperkuat penanganan bidang kesehatan dalam pengendalian penyebaran dan penanganan COVID-19, di antaranya penyediaan APD (alat pelindung diri) bagi tenaga medis, penambahan ruang isolasi yang selama ini jumlahnya masih terbatas, penyediaan peralatan medis terkait penanganan COVID-19, serta kebutuhan penunjang percepatan penanganan medis lainnya," katanya di Kediri, Kamis.

Ia menambahkan, anggaran tersebut juga dimanfaatkan untuk program-program non-kesehatan seperti program social safety net berupa bantuan sosial bagi warga yang perekonomiannya terdampak akibat pandemi corona, penambahan kebutuhan kesehatan tim medis dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan wabah corona.

Menurut Bupati Haryanti, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan melalui social distancing dan physical distancing dengan mengimbau masyarakat untuk tidak ke luar rumah kecuali untuk urusan yang sangat penting serta pembatasan-pembatasan kegiatan sosial, dapat memengaruhi kondisi perekonomian masyarakat.

Para pekerja sektor informal pasti bisa terpengaruh kondisi perekonomiannya. Selain itu, UMKM di wilayah Kabupaten Kediri yang mulai berkembang dengan kondisi seperti ini juga bisa mengalami kesulitan untuk meneruskan usahanya.

"Hal ini tentunya juga menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran ini," kata dia.

Selain itu, Bupati Haryanti menambahkan perhatian juga harus diberikan kepada tenaga medis yang berada di garda depan dalam penanganan pandemi ini.

Adapun perubahan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan sudah dilaporkan kepada Kemendagri pada tanggal 8 April 2020.

Anggaran untuk teknis penanganan COVID-19 dialokasikan di BPBD, RSKK, RSUD SLG dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri sebesar Rp47,85 miliar. Sedangkan lainnya di BPKAD untuk menambah alokasi anggaran belanja tidak terduga (BTT). (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020