Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai membatasi jam operasional tempat perbelanjaan, rumah makan, restoran serta fasilitas umum lainnya guna mengantispasi penularan virus corona atau COVID-19.
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto kepada wartawan di Situbondo, Rabu, mengatakan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan serta restoran dan toko lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Rumah makan dan restoran serta fasilitas umum lainnya kami minta ditutup atau tidak memberikan pelayanan kepada orang-orang yang melintas di jalur pantura Situbondo hingga pukul 20.00 WIB," kata Bupati Dadang.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Situbondo catat ada lima klaster penularan virus
Ia menjelaskan, pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran serta toko dan fasilitas umum seperti masjid itu bertujuan agar warga luar daerah yang melintas di jalur pantura Situbondo tidak melakukan transit dan berlama-lama singgah.
Fasilitas umum seperti masjid, restoran dan lainnya biasa dijadikan tempat transit pengguna jalan di pantura Situbondo, sehingga pemantauan yang dilakukan oleh petugas agak sulit jika tidak dibatasi jam operasionalnya.
"Jika nantinya ada pengguna jalan yang memaksa transit di atas jam 20.00 WIB, maka petugas akan melakukan penertiban," ucapnya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Situbondo bertambah jadi delapan orang
Bupati Dadang menambahkan, dari hasil evaluasi rapat koordinasi untuk penanganan COVID-19, pihaknya akan memperketat pengawasan orang dari luar daerah yang datang ke Situbondo.
Menurut ia, lokasi yang diperketat adalah daerah perbatasan, terminal serta di pelabuhan penyeberangan ke kepulauan Madura. Sejauh ini dari evaluasi bersama masih belum efektif sehingga akan dilakukan pengetatan kembali.
"Di daerah perbatasan (Situbondo-Probolinggo dan Situbondo-Banyuwangi) sebenarnya sudah efektif, tinggal di perbatasan Situbondo-Bondowoso. Di sana kesulitan karena terjadi kemacetan yang cukup panjang dan sekarang sedang dicari solusinya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto kepada wartawan di Situbondo, Rabu, mengatakan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan serta restoran dan toko lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Rumah makan dan restoran serta fasilitas umum lainnya kami minta ditutup atau tidak memberikan pelayanan kepada orang-orang yang melintas di jalur pantura Situbondo hingga pukul 20.00 WIB," kata Bupati Dadang.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Situbondo catat ada lima klaster penularan virus
Ia menjelaskan, pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran serta toko dan fasilitas umum seperti masjid itu bertujuan agar warga luar daerah yang melintas di jalur pantura Situbondo tidak melakukan transit dan berlama-lama singgah.
Fasilitas umum seperti masjid, restoran dan lainnya biasa dijadikan tempat transit pengguna jalan di pantura Situbondo, sehingga pemantauan yang dilakukan oleh petugas agak sulit jika tidak dibatasi jam operasionalnya.
"Jika nantinya ada pengguna jalan yang memaksa transit di atas jam 20.00 WIB, maka petugas akan melakukan penertiban," ucapnya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Situbondo bertambah jadi delapan orang
Bupati Dadang menambahkan, dari hasil evaluasi rapat koordinasi untuk penanganan COVID-19, pihaknya akan memperketat pengawasan orang dari luar daerah yang datang ke Situbondo.
Menurut ia, lokasi yang diperketat adalah daerah perbatasan, terminal serta di pelabuhan penyeberangan ke kepulauan Madura. Sejauh ini dari evaluasi bersama masih belum efektif sehingga akan dilakukan pengetatan kembali.
"Di daerah perbatasan (Situbondo-Probolinggo dan Situbondo-Banyuwangi) sebenarnya sudah efektif, tinggal di perbatasan Situbondo-Bondowoso. Di sana kesulitan karena terjadi kemacetan yang cukup panjang dan sekarang sedang dicari solusinya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020