Pemerintah Kota Malang memperketat akses keluar masuk wilayah bagi orang maupun kendaraan menuju penerapan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya menekan risiko penyebaran COVID-19.

Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Senin, mengatakan peningkatan kasus COVID-19 menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Malang dalam menerapkan pengetatan akses keluar masuk wilayah kota.

"Kita semua berpacu dengan waktu, berkejaran dengan gerak COVID-19 itu sendiri. Belum lagi publik yang terkesan abai dengan situasi saat ini, di mana jalanan kota terpantau masih ramai lalu lalang," katanya.

Ia mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai langkah penting dalam upaya mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Kami memandang amat sangat penting pemberlakuan PSBB ini. Pertimbangannya, mobilitas orang semakin hari semakin susah dideteksi, sehingga perlu ada pantauan dan regulasi jelas," katanya.

Penerapan pembatasan sosial berskala besar mencakup peliburan tempat kerja dan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial-budaya, pembatasan transportasi, dan pembatasan kegiatan lain.

Guna menerapkan pembatasan sosial berskala besar, menurut ketentuan pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke Menteri Kesehatan, antara lain disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologis mengenai penularan virus corona penyebab COVID-19 di wilayahnya, termasuk data peningkatan dan penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.

Pemerintah Kota Malang dalam upaya mempersiapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar, antara lain dengan menyiapkan posko pantau di pintu masuk wilayah, tempat karantina bagi pendatang, dan penerapan pembatasan sosial di kelurahan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota sudah menyampaikan imbauan kepada warga untuk tetap berada di rumah dan meminta pengusaha makanan hanya melayani pemesanan dan pengantaran makanan, tidak melayani pembelian langsung. 

"Kebijakan yang dikeluarkan itu semata untuk mereduksi kumpulan dan mobilitas orang di jalanan. Oleh karenanya, langkah pengetatan kita tajamkan, terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB," kata Wali Kota.

Pada Senin, Wali Kota Sutiaji bersama jajaran pemerintah meninjau Posko Penanggulangan COVID-19 di Posko Terminal OLandungsari, Hawai Water Park, Terminal Arjosari, dan Stasiun Kotabaru.

Hingga 5 April, jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Malang tercatat lima orang, tiga sudah sembuh dan dua masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu ada 33 pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih menjalani perawatan, 687 orang dengan risiko (ODR), 52 yang berhubungan dengan pasien COVID-19, namun tidak mengalami gejala sakit, dan 290 orang dalam pemantauan terkait penularan virus corona.

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020