Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda bagi tiga terdakwa kasus korupsi proyek SDN Banyuanyar 2 Kecamatan Kota Sampang, Jawa Timur.
"Ini sesuai dengan sidang putusan yang digelar dalam jaringan (daring) kemarin," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi dalam keterangan persnya di Sampang, Sabtu.
Sidang putusan digelar di Sampang pada Kamis (2/4/2020) dalam jaringan melalui video konferensi ditengah pandemi virus corona.
Ia menjelaskan, ada tiga orang terdakwa yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Masing-masing, mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Akh Rojiun, staf Sarpras Moh Edi Wahyudi, dan mantan Kepala SDN Banyuanyar IV dan V Edi Purnawan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi menyampaikan, sidang putusan itu menjatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan bagi terdakwa Akh Rojiun.
Sedangkan, Moh Edi Wahyudi dan Edi Purnawan dijatuhi 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Hukuman kepada Rojiun lebih berat karena putusan majelis hakim disertai uang pengganti senilai Rp 900 juta lebih, mengingat porsi peran berlebih dengan kata lain menerima uang fee proyek, kalau dua terdakwa tidak," ucap Munarwi.
Ia menjelaskan, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, Rojiun dituntut 3 tahun dan dua terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan jaksa ini mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Arman Syaputra mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Semisal nanti ada upaya banding berarti putusan majelis dirasa keberatan, kita tunggu sepekan ini," singkatnya.
Peran terdakwa Edi Purnawan sebagai mantan Kepala SDN Banyuanyar IV dan V yaitu mengumpulkan fee proyek DAK tahun 2018. Termasuk yang rencananya akan membantu mengerjakan pembangunan gedung SDN Banyuanyar 2.
” Iya dia sebagai pengepul fee proyek, dia yang diperdayakan oleh orang-orang dinas,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Ini sesuai dengan sidang putusan yang digelar dalam jaringan (daring) kemarin," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi dalam keterangan persnya di Sampang, Sabtu.
Sidang putusan digelar di Sampang pada Kamis (2/4/2020) dalam jaringan melalui video konferensi ditengah pandemi virus corona.
Ia menjelaskan, ada tiga orang terdakwa yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Masing-masing, mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Akh Rojiun, staf Sarpras Moh Edi Wahyudi, dan mantan Kepala SDN Banyuanyar IV dan V Edi Purnawan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi menyampaikan, sidang putusan itu menjatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan bagi terdakwa Akh Rojiun.
Sedangkan, Moh Edi Wahyudi dan Edi Purnawan dijatuhi 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Hukuman kepada Rojiun lebih berat karena putusan majelis hakim disertai uang pengganti senilai Rp 900 juta lebih, mengingat porsi peran berlebih dengan kata lain menerima uang fee proyek, kalau dua terdakwa tidak," ucap Munarwi.
Ia menjelaskan, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, Rojiun dituntut 3 tahun dan dua terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan jaksa ini mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Arman Syaputra mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Semisal nanti ada upaya banding berarti putusan majelis dirasa keberatan, kita tunggu sepekan ini," singkatnya.
Peran terdakwa Edi Purnawan sebagai mantan Kepala SDN Banyuanyar IV dan V yaitu mengumpulkan fee proyek DAK tahun 2018. Termasuk yang rencananya akan membantu mengerjakan pembangunan gedung SDN Banyuanyar 2.
” Iya dia sebagai pengepul fee proyek, dia yang diperdayakan oleh orang-orang dinas,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020