Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus suami yang menjual istri untuk berhubungan seks bertiga atau threesome dengan menangkap seorang tersangka warga Jombang berinisial MJNT.

"Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan hubungan seks threesome pada Kamis (26/3)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Mapolda setempat, Kamis.

Lintar menjelaskan, pada operasi tersebut didapati dua laki-laki dan satu perempuan sedang melakukan hubungan seks threesome di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Selanjutnya, petugas menangkap ketiganya dan menyita barang bukti.

"Untuk mendapatkan layanan threesome ini, konsumen harus membayar Rp2 juta sekali main," katanya.

Dia mengungkapkan, motif pelaku menawarkan istrinya adalah untuk mencari keuntungan secara ekonomi. Tak berhenti di situ, pelaku yang sudah menikah sejak 2015 itu rupanya juga terobsesi berhubungan seksual dengan tiga orang.

"Pelaku menawarkan istrinya ini melalui aplikasi chatting. Jika sudah ada kesepakatan, pelaku yang akan menyiapkan hotelnya," ujarnya.

Dari keterangan tersangka, sebelum melakukan threesome, MNJT merekam video hubungan seks istrinya dengan rekannya. Tujuannya untuk memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya.

"Setelah merekam, tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020