Sebanyak 527 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Jawa Timur dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai tindak lanjut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono di Surabaya, Rabu, mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas Pemenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu.

"Hari ini data yang sudah masuk kepada kami, sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi," katanya dalam keterangan tertulis di terima di Surabaya.

Krismono menuturkan bahwa data yang ada masih bersifat sementara karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 masih terus berlangsung hingga 7 hari ke depan.

"Dan data tersebut baru berasal dari 23 di antara 39 lapas atau rutan di Jatim," ucapnya.

Ia mengatakan, pihak lapas atau rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapan nya, sehingga proses ini membutuhkan waktu.

Ia mengatakan, seluruh lapas atau rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP atau mengalami kelebihan kapasitas penghuni sebesar 132 persen.

Hal inilah, kata dia, yang membuat lapas atau rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran COVID-19.

"Dengan kondisi saat ini, ketika satu saja WBP tertular, maka akan sangat cepat potensi penularannya," ujarnya.

Untuk itu, Krismono menegaskan akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh WBP bisa terhindar dari wabah COVID-19 ini.

"Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif COVID-19," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020