Sejumlah tahanan titipan di Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek, Jawa Timur, Kamis, menjalani persidangan secara daring dengan sistem mirip teleconference dengan memanfaatkan jaringan antarperangkat komputer yang ada di Rutan dengan sistem teknologi informasi (TI) di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, Sjamsudi Wahyunto, menjelaskan persidangan secara daring diberlakukan terhitung mulai Kamis (26/3) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian sebagai upaya pencegahan penularan wabah COVID-19 (Corona Virus Disease) ke lingkungan warga binaan.
"Persidangan sistem daring ini diberlakukan sementara selama masa inkubasi COVID-19 dan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan dan kepastian hukum bagi tahanan," kata Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, Sjamsudi Wahyunto.
Proses persidangan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Ada delapan tahanan yang siang itu menjalani persidangan secara daring. Ada yang kasus narkoba, pencurian, penipuan hingga kasus perjudian.
Mereka secara bergantian ditempatkan di ruang pelayanan dengan mengenakan setelan pakaian hitam-putih dilengkapi rompi tahanan warna oranye.
Para tahanan yang menjalani sidang tetap didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, tahanan langsung menghadap laptop arau komputer portabel yang sudah disiapkan.
Ketika persiapan teknis sudah siap, sidang lalu dimulai.
"Adapun hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Negeri Trenggalek," kata Sjamsudi.
Dikatakan, persidangan berbasis daring ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah dibuat antara Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan Kelas II B Trenggalek.
Meski menggunakan metode jarak jauh, namun sidang dari ini berlangsung lancar.
"Proses persidangan berjalan lancar. Tidak ada kendala. Para tahanan juga bisa mengikuti persidangan dengan baik," ujarnya.
Sjamsudi tak menyebutkan secara pasti sampai kapan proses sidang online ini akan berlangsung.
Namun hal ini dilakukan demi penegakan hukum di berbagai situasi.
"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat terpenuhinya kepastian Hukum selama masa inkubasi COVID-19," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, Sjamsudi Wahyunto, menjelaskan persidangan secara daring diberlakukan terhitung mulai Kamis (26/3) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian sebagai upaya pencegahan penularan wabah COVID-19 (Corona Virus Disease) ke lingkungan warga binaan.
"Persidangan sistem daring ini diberlakukan sementara selama masa inkubasi COVID-19 dan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan dan kepastian hukum bagi tahanan," kata Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, Sjamsudi Wahyunto.
Proses persidangan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Ada delapan tahanan yang siang itu menjalani persidangan secara daring. Ada yang kasus narkoba, pencurian, penipuan hingga kasus perjudian.
Mereka secara bergantian ditempatkan di ruang pelayanan dengan mengenakan setelan pakaian hitam-putih dilengkapi rompi tahanan warna oranye.
Para tahanan yang menjalani sidang tetap didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, tahanan langsung menghadap laptop arau komputer portabel yang sudah disiapkan.
Ketika persiapan teknis sudah siap, sidang lalu dimulai.
"Adapun hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Negeri Trenggalek," kata Sjamsudi.
Dikatakan, persidangan berbasis daring ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah dibuat antara Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan Kelas II B Trenggalek.
Meski menggunakan metode jarak jauh, namun sidang dari ini berlangsung lancar.
"Proses persidangan berjalan lancar. Tidak ada kendala. Para tahanan juga bisa mengikuti persidangan dengan baik," ujarnya.
Sjamsudi tak menyebutkan secara pasti sampai kapan proses sidang online ini akan berlangsung.
Namun hal ini dilakukan demi penegakan hukum di berbagai situasi.
"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat terpenuhinya kepastian Hukum selama masa inkubasi COVID-19," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020