Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memberlakukan kawasan tertib physical distancing atau jaga jarak fisik di sejumlah ruas jalan sebagai upaya mencegah penularan virus corona atau COVID-19 yang lebih luas.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Chandra memastikan kawasan tertib physical distancing akan mulai diberlakukan nanti malam.

"Ada dua ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib physical distancing, yaitu Jalan Tunjungan dan Raya Darmo. Pada saat kawasan tertib physical distancing diberlakukan, tidak boleh ada kendaraan yang melintas atau orang berkumpul di sepanjang dua ruas jalan tersebut," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.

Teddy menjelaskan, dua ruas jalan itu dipilih sebagai kawasan tertib physical distancing karena sudah terbiasa dibuka-tutup untuk kendaraan umum jika ada kegiatan acara-acara tertentu, semisal setiap hari Minggu telah rutin difungsikan sebagai car free day. 

"Maka peralihan lalu lintas akan diberlakukan sama seperti saat digelar car free day di dua ruas jalan tersebut saat kawasan tertib physical distancing diberlakukan," katanya.

Pelaksanaan kawasan tertib physical distancing di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat,  Sabtu dan Minggu, pukul 19.00 - 23.00 WIB. 

"Khusus pada hari Sabtu kami berlakukan dua kali, yaitu selain malam hari pukul 19.00 - 23.00 WIB, pagi harinya juga diberlakukan mulai pukul  10.00 - 14.00 WIB," ujarnya.

Selanjutnya, Teddy menandaskan, kawasan tertib physical distancing di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo akan terus diberlakukan pada jam yang sama setiap Jumat, Sabtu, Minggu hingga batas waktu yang belum ditentukan.  (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020