Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil membekuk jaringan pengedar narkotika jenis sabu, yang selama ini diedarkan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa polisi menangkap dua orang tersangka berinisial SA, berusia 34 tahun, warga Kecamatan Klojen, dan FIP, berusia 28 tahun, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Pada saat menangkap SA, diamankan barang bukti sebanyak 58,41 gram sabu-sabu. SA mengaku sudah menjual ke FIP," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FIP, dengan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,30 gram. SA mengaku menjual barang tersebut seharga Rp1.250.000, dan mendapatkan keuntungan Rp250.000.

Menurut pengakuan tersangka SA, mendapatkan sabu-sabu tersebut melalui rekannya yang saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Madiun, Jawa Timur. SA mengenal pemasoknya itu pada saat berada di dalam lapas.

"Dulu teman saya waktu di lapas. Kami tidak pernah ketemu, hanya komunikasi lewat ponsel dan bayar lewat transfer," ujar SA.

SA mengaku telah melakukan pembelian dari rekannya yang berada di dalam lapas tersebut sebanyak tujuh kali. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu yang dikirimkan itu seberat gram untuk tiap satu kali pengiriman.

"Ini barang yang tersisa, selebihnya sudah saya jual," ujar SA.

SA dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara FIP, dikenakan pasal 112 ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Selain membekuk SA dan FIP, pada kasus terpisah, Polresta Malang Kota juga mengamankan seorang supir pribadi berinisial FJR, yang kedapatan mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Kota Malang.

Pada saat ditangkap, barang bukti yang disita adalah sabu seberat 4,81 gram, dan ekstasi seberat 0,14 gram. Barang haram diakui tersangka didapatkan dari seseorang bernama Imam, yang saat ini masih diburu oleh polisi.

Tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020