Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mulai membahas  tentang Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus yang diberikan ke setiap RT dengan dana sebesar Rp100 juta per tahun, naik ketimbang sebelumnya Rp50 juta per RT per tahun.

"Untuk lebih mematangkan perencanaan dan pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2021, Pemerintah Kota Kediri juga telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Selasa.

Menurut  dia, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya mengenai perubahan Peraturan Wali Kota tentang Prodamas Plus. Jika sebelumnya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2019, ke depan akan ada Perwali baru yang akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Tujuan perubahan Perwali ini ingin memberikan arahan kepada masyarakat dalam menyusun perencanaan agar apa yang menjadi kebutuhan sejalan dengan kepentingan Pemerintah Kota Kediri dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Selain itu, juga ada efisiensi dan efektivitas anggaran, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di kelurahan, baik secara kualitas atau kuantitas, peran OPD terkait, serta optimalisasi peran pendamping dalam Prodamas Plus. 

"Jika disetujui, Perubahan Perwali nantinya akan dijadikan dasar perencanaan pelaksanaan Prodamas Plus Tahun 2021," kata dia.

Selain itu, terkait pelaksanaan Prodamas Tahun 2021, perencanaannya sudah dimulai pada 2020 ini. Ada juga usulan dari beberapa OPD, tentang beberapa hal yang perlu dievaluasi dari regulasi yang sudah mengatur tentang Prodamas Plus yang sudah bergulir tahun lalu.

Sementara itu, hingga saat ini, Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, masih terus mengkaji perubahan Perwali tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Prodamas Plus dan akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020