Tim gabungan penertiban dari PT Kereta Api Indoesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dan pemerintah daerah melakukan normalisasi atau penutupan sejumlah perlintasan sebidang yang ada di wilayah kerjanya karena tidak memiliki izin resmi.

"Normalisasi perlintasan sebidang jalur KA tanpa izin itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor," ujar Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Selasa.

Menurut dia, pelaksanaan normalisasi perlintasan sebidang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pasal 94 ayat 1 disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Sedangkan dalam ayat 2 menyebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

"Terkait keselamatan perjalanan KA, tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata. Dalam pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian," kata Ixfan.

Adapun tim penertiban tersebut terdiri dari Unit Jalan Rel dan Jembatan bersama Unit Pengamanan serta pemda setempat. Mereka melakukan normalisasi jalur KA yang berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Perlintasan sebidang yang ditutup tersebut di antaranya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) nomor 31A di kilometer 197+3/4 Desa Salak, yakni petak jalan antara Stasiun Ngawi-Stasiun Kedunggalar.

Kemudian, normalisasi perlintasan sebidang jalur KA nomor 47 di kilometer 213+139 Desa Kenteng petak jalan antara Stasiun Walikukun, Ngawi- Stasiun Kedungbanteng, Sragen.

Data PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mencatat terdapat enam kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA selama bulan Januari 2020 di wilayah kerjanya. Sedangkan selama bulan Februari 2020 terdapat sebanyak lima kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang

Diharapkan dengan penutupan perlintasan tersebut, ke depan tidak ada lagi kejadian temperan kereta api dengan kendaraan bermotor.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020