Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Polres Kediri ke Polda Jawa Timur.
"Laporan ini kami lakukan atas pengaduan istri terduga kepada kami dan permohonan perlindungan hukum kepada kami," kata Sulaisi dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada ANTARA di Pamekasan, Kamis.
Ibu rumah tangga yang menjadi korban KDRT itu bernama Aminatus Sa'diyah (30), warga Dusun Barat-II RT 002, RW 002, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, adalah anggota Bhayangkari Kediri.
Selain mengalami KDRT, korban juga ditelantarkan oleh suaminya tanpa diberi nafkah, padahal statusnya masih istri sah.
"Nah, si ibu ini terpaksa berjualan nasi di Dapur Catering Hj. Farida yang berlokasi di Food Court Kota Cinema Mall Pamekasan Jalan Raya Sentol Pamekasan untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anaknya setelah ditelantarkan suaminya, MI," kata Sulaisi.
Oknum polisi berinisial MI (37) itu merupakan warga Dusun Karangdinoyo RT 026, RW 006, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
MI adalah anggota Polres Kediri berpangkat Aipda yang telah mempunyai dua orang anak setelah menikah dengan Aminatus Sa'diyah pada tahun 2005. Kedua anaknya itu kini tinggal bersama Aminatus Sa'diyah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Aminah menuding, ada wanita idaman lain (WIL) dalam peristiwa ini sehingga MI tega menelantarkan dirinya bersama dua orang anak yang masih di bawah umur tanpa dinafkahi sejak Juli 2018.
Ketua DPW APSI Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa Aminatus Sa'diyah mendorong agar masalah ini diproses pidana, karena oknum anggota polisi yang bertugas di Mapolres Kediri tersebut dinilai tidak mau patuh terhadap perintah Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 2999/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kediri tanggal 06 Nopember 2019 untuk membayar nafkah Rp50 juta lebih sebelum Ikrar Talak.
"Jadi, dia ini terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan manusiawi, karena perkara perceraian belum inkracht, maka saat ini status Mohamad Imron dan Aminatus Sa'diyah menurut hukum negara masih sah sebagai suami isteri," katanya.
Sudah berkali-kali dilakukan upaya mediasi, namun MI mangkir. "Sebagai laki-laki sejati, apalagi anggota Polri, mestinya dia malu, apabila tidak mau memberi nafkah keluarga sebagaimana perintah hukum, ia tidak ksatria," katanya.
Makanya, sambung mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan itu, pada Rabu (26/02/2020) Aminatus Sa'diyah bersama dirinya selaku penasihat hukum melaporkan peristiwa penelantaran ini ke Polda Jawa Timur karena MI dinilai telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tidak menafkahi isteri dan anak-anak.
Laporan Polisi di Polda Jawa Timur Nomor: LPB/179/II/2020/UM/Jatim tanggal 26 Februari 2020 tersebut menjadi wewenang Polda Jatim apakah akan dilimpahkan ke Kabupaten Kediri atau ditangani langsung oleh Polda Jatim.
Selain pidana KDRT, Ketua APSI Jatim ini juga akan mendalami potensi pelanggaran MI terhadap UU Perlindungan Anak, akan menindaklanjuti pula perihal perdata lainnya dan berjanji akan melaporkan hal-hal lainnya berkaitan dengan pelanggaran etik yang diduga dilalukan MI sebagai anggota Polri.
"Kami melaporkan hal ini ke Mapolda Jatim karena keanggotaan yang bersangkutan sebagai abdi negara berada di bawah garis koordinasi dan instruksi Polda Jatim," kata Sulaisi menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Laporan ini kami lakukan atas pengaduan istri terduga kepada kami dan permohonan perlindungan hukum kepada kami," kata Sulaisi dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada ANTARA di Pamekasan, Kamis.
Ibu rumah tangga yang menjadi korban KDRT itu bernama Aminatus Sa'diyah (30), warga Dusun Barat-II RT 002, RW 002, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, adalah anggota Bhayangkari Kediri.
Selain mengalami KDRT, korban juga ditelantarkan oleh suaminya tanpa diberi nafkah, padahal statusnya masih istri sah.
"Nah, si ibu ini terpaksa berjualan nasi di Dapur Catering Hj. Farida yang berlokasi di Food Court Kota Cinema Mall Pamekasan Jalan Raya Sentol Pamekasan untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anaknya setelah ditelantarkan suaminya, MI," kata Sulaisi.
Oknum polisi berinisial MI (37) itu merupakan warga Dusun Karangdinoyo RT 026, RW 006, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
MI adalah anggota Polres Kediri berpangkat Aipda yang telah mempunyai dua orang anak setelah menikah dengan Aminatus Sa'diyah pada tahun 2005. Kedua anaknya itu kini tinggal bersama Aminatus Sa'diyah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Aminah menuding, ada wanita idaman lain (WIL) dalam peristiwa ini sehingga MI tega menelantarkan dirinya bersama dua orang anak yang masih di bawah umur tanpa dinafkahi sejak Juli 2018.
Ketua DPW APSI Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa Aminatus Sa'diyah mendorong agar masalah ini diproses pidana, karena oknum anggota polisi yang bertugas di Mapolres Kediri tersebut dinilai tidak mau patuh terhadap perintah Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 2999/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kediri tanggal 06 Nopember 2019 untuk membayar nafkah Rp50 juta lebih sebelum Ikrar Talak.
"Jadi, dia ini terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan manusiawi, karena perkara perceraian belum inkracht, maka saat ini status Mohamad Imron dan Aminatus Sa'diyah menurut hukum negara masih sah sebagai suami isteri," katanya.
Sudah berkali-kali dilakukan upaya mediasi, namun MI mangkir. "Sebagai laki-laki sejati, apalagi anggota Polri, mestinya dia malu, apabila tidak mau memberi nafkah keluarga sebagaimana perintah hukum, ia tidak ksatria," katanya.
Makanya, sambung mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan itu, pada Rabu (26/02/2020) Aminatus Sa'diyah bersama dirinya selaku penasihat hukum melaporkan peristiwa penelantaran ini ke Polda Jawa Timur karena MI dinilai telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tidak menafkahi isteri dan anak-anak.
Laporan Polisi di Polda Jawa Timur Nomor: LPB/179/II/2020/UM/Jatim tanggal 26 Februari 2020 tersebut menjadi wewenang Polda Jatim apakah akan dilimpahkan ke Kabupaten Kediri atau ditangani langsung oleh Polda Jatim.
Selain pidana KDRT, Ketua APSI Jatim ini juga akan mendalami potensi pelanggaran MI terhadap UU Perlindungan Anak, akan menindaklanjuti pula perihal perdata lainnya dan berjanji akan melaporkan hal-hal lainnya berkaitan dengan pelanggaran etik yang diduga dilalukan MI sebagai anggota Polri.
"Kami melaporkan hal ini ke Mapolda Jatim karena keanggotaan yang bersangkutan sebagai abdi negara berada di bawah garis koordinasi dan instruksi Polda Jatim," kata Sulaisi menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020