Kasus pembobolan kartu kredit atau carding uang diungkap Polda Jawa Timur seiring tertangkapnya tiga orang bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan, diduga turut menyeret beberapa artis.

"Para pelaku ini juga melibatkan enam artis ternama bernama Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, dan Ruth Stefani," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Winsu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Kamis.

Baca juga: Polda Jatim bekuk tiga pelaku pembobolan kartu kredit

Truno mengatakan, peran para artis dalam kasus pembobolan kartu kredit tersebut sebagai endorsement.

Para artis tersebut dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan yang menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotel.

Baca juga: Polda Jatim akan panggil dua artis terkait kasus carding

Adapun untuk tiket-tiket yang diberikan kepada para artis tersebut di antaranya merupakan hasil kejahatan carding, tapi ada juga yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan Booking.com.

"Namun, membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara ilegal," kata perwira polisi dengan tiga melati emas di pundak itu.

Dengan adanya fakta tersebut, Truno menyatakan bahwa penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kepada para artis setelah sehari sebelumnya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih tidak jadi datang untuk diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/2).

"Akan kami layangkan pemanggilan kepada para artis tersebut. Tentu dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya.

Pada pengungkapan kasus itu, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Karena para tersangka dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020