Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menanggapi protes anggota Komisi A DPRD setempat perihal rencana membangun pool atau pangkalan Suroboyo Bus di lahan milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) tepatnya di dekat kawasan MERR Gunung Anyar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad, di Surabaya, Rabu, mengatakan rencana membangun pool di kawasan MERR Gunung Anyar itu masih sebatas rencana, sehingga pihaknya mempersilakan anggota komisi A tanya langsung mengenai kajiannya seperti apa ke Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.

"Ini sepertinya dibalik dipaksakan seperti itu, padahal kajiannya belum tentu bunyi begitu. Kalau soal usulan kita butuh pool, itu usulan. Tapi, soal lokasinya bukan kita yang menentukan," katanya.

Lebih lanjut Irvan menambahkan pihaknya tidak bisa menentukan luas lahan yang diperlukan untuk pangkalan. Paling tidak, kata dia, bisa cukup untuk sepuluh bus, tergantung rute yang dilalui sehingga bisa menampung semua bus yang melalui rute itu.

Irvan menjelaskan, bahwa pihaknya butuh pool di kawasan timur. Namun hal itu menunggu kajian dari Bappeko Surabaya. Sedangkan untuk jalur Utara-Selatan sudah ada di Terminal Purabaya dan Terminal Tambak Osowilangun.

"Nanti kalau pengembangan MERR menjadi besar akan butuh lokasi yang paling dekat. Jadi tergantung yang dilayani, kalau ada sepuluh bus, sepuluh kali bus bisa masuk untuk manuver. Paling tidak seperti Joyoboyo, minimal luas lahan satu hektare," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni sebelumnya mengatakan mengecam langkah Dishub Surabaya membangun pool di lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik YKP Surabaya yang belum diterima pemanfaatan oleh warga.

"Fasum-fasos itu merupakan hak warga dari perumahan YKP, yang sampai saat ini belum diserahkan pemanfaatannya kepada warga. Kenapa sekarang malah dimanfaatkan oleh Dishub untuk Terminal Pool Surabaya Bus," katanya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini mengatakan justru sekarang telah diambil alih dalam pengendalian Pemkot Surabaya yang rencananya dimanfaatkan untuk pool Suroboyo bus. Artinya Pemkot telah mengabaikan hak dan kepentingan warga YKP.

"Sekarang apa bedanya pengurus YKP lama dengan pengurus YKP baru. Saya rasa tidak jauh berbeda," katanya.

Arif Fathoni mengatakan warga membeli perumahan tersebut sudah termasuk fasum-fasos. Oleh karena itu tanah fasum-fasos milik warga bisa dikembalikan pada warga sesuai dengan aturan yang ada.

"Sejak tahun 1990 pengurus lama YKP belum menyerahkan pemanfaatan fasum-fasos pada warga sekitar Rungkut Asri," kata dia.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020