Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan keberadaan baliho dan spanduk bakal calon wali Kota Surabaya yang marak di sejumlah kawasan Kota Surabaya, Jawa Timur, menjelang Pilkada Surabaya 2020 tidak menyalahi Peraturan KPU karena belum masa kampanye.

"Ini kan calonnya saja belum ditetapkan. Nanti KPU yang menetapkan bulan Juni mendatang," kata Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar, di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, pihaknya menilai keberadaan spanduk dan baliho tersebut bukan sebagai alat peraga kampaye pilkada. Selama ini, lanjut dia, Bawaslu Surabaya bekerja berdasarkan Undang-Undang. "Kita tidak akan melakukan sesuatu yang masih sumir," katanya.

Namun menyikapi akan maraknya spanduk dan baliho tersebut, Agil mengatakan pihak Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) sudah melakukan inventarisasi untuk disampaikan ke pihak satpol PP kecamatan.

"Biar pemkot nanti yang melakukan tindakan. Kalau misalnya dianggap mengganggu estetika kota atau rawan roboh," ujarnya.

Ia mengatakan spanduk dan baliho figur bakal cawali Surabaya yang bertebaran jumlahnya sekitar 300 buah. "Ada figur lama yang diturunkan tapi ada figur baru yang dipasang. Mungkin sekarang jumlahnya sudah lebih dari 300," katanya.

Salah seorang warga Gubeng, Hasan sebelumnya menilai menyayangkan dengan keberadaan spanduk dan baliho tersebut karena dianggap tidak elok dipandang dari segi estetika kota.

"Selain itu juga khawatir roboh karena cuaca buruk yang sekarang sering terjadi," katanya.

Tidak itu saja, ia juga menyayangkan karena belum masa kampaye tapi spanduk dan baliho bacawali Surabaya sudah marak dimana-mana.

"Tidak etis kalau pasang baliho sekarang kan sama saja curi start kampaye," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020