Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan uji forensik terkait kandungan berbahaya apa saja yang ada dalam obat kuat dan jamu ilegal yang disita dari penggerebekan rumah produksi di Perum Babatan Pilang, Surabaya, Senin (24/2/2020).
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, melakukan identifikasi terhadap serbuk atau bubuk yang kita dapatkan kemarin. Bubuk herbal atau jamu ini akan kami lakukan uji forensik unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam bubuk tersebut sampai dikemas," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa.
Polisi juga akan menyelidiki dari mana saja bahan kimia tersebut berasal. Truno menambahkan akan mencari pihak yang sengaja menyuplai bahan secara ilegal.
Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan, barang-barang tersebut didapat harusnya melalui mekanismenya secara khusus, atau suatu perusahaan yang diberikan kuota dalam medis atau apoteker.
"Apabila tidak, tentu ada ilegal akses yang dilakukan yakni mendapatkan barang terlarang kimia ini. Kemudian diproduksi dalam suatu bentuk produk tertentu dan kemudian diedarkan tersangka. Ini kita tunggu hasil forensiknya oleh penyidik," tuturnya.
Truno menlanjutkan, obat kuat dan jamu ilegal ini telah dua tahun beredar di Surabaya. Biasanya, obat kuat ini diedarkan di toko-toko pinggir jalan.
"Selama dua tahun ini diedarkan di toko-toko yang ada di kaki lima atau pinggir jalan, atau toko-toko obat jamu dalam bentuk kemasan kemasan, yang sudah dikemas oleh tersangka, yang sudah kita temukan di TKP," katanya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah produksi jamu kuat ilegal di Babatan Pilang, Surabaya, Senin (24/2) dan menangkap pria bernisial C.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kg beserta alat produksinya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, melakukan identifikasi terhadap serbuk atau bubuk yang kita dapatkan kemarin. Bubuk herbal atau jamu ini akan kami lakukan uji forensik unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam bubuk tersebut sampai dikemas," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa.
Polisi juga akan menyelidiki dari mana saja bahan kimia tersebut berasal. Truno menambahkan akan mencari pihak yang sengaja menyuplai bahan secara ilegal.
Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan, barang-barang tersebut didapat harusnya melalui mekanismenya secara khusus, atau suatu perusahaan yang diberikan kuota dalam medis atau apoteker.
"Apabila tidak, tentu ada ilegal akses yang dilakukan yakni mendapatkan barang terlarang kimia ini. Kemudian diproduksi dalam suatu bentuk produk tertentu dan kemudian diedarkan tersangka. Ini kita tunggu hasil forensiknya oleh penyidik," tuturnya.
Truno menlanjutkan, obat kuat dan jamu ilegal ini telah dua tahun beredar di Surabaya. Biasanya, obat kuat ini diedarkan di toko-toko pinggir jalan.
"Selama dua tahun ini diedarkan di toko-toko yang ada di kaki lima atau pinggir jalan, atau toko-toko obat jamu dalam bentuk kemasan kemasan, yang sudah dikemas oleh tersangka, yang sudah kita temukan di TKP," katanya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah produksi jamu kuat ilegal di Babatan Pilang, Surabaya, Senin (24/2) dan menangkap pria bernisial C.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kg beserta alat produksinya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020