Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengatakan pemilihan umum kepala daerah di delapan kabupaten/kota di Jatim diikuti pasangan calon perseorangan berdasarkan data KPU kabupaten/kota yang menerima penyerahan syarat minimal dukungan di masing-masing daerah.

"Batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 ditutup pada Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB, sehingga hari ini diketahui ada delapan kabupaten/kota yang memiliki calon perseorangan yang sudah menyerahkan berkas dukungan ke KPU masing-masing," katanya saat monitoring di Kantor KPU Kabupaten Jember, Senin.

Kedelapan kabupaten/kota yang memiliki pasangan calon perseorangan, yakni Kabupaten Lamongan, Malang, Jember, Sidoarjo, Banyuwangi, Mojokerto, serta Kota Surabaya dan Blitar.

Pasangan calon perseorangan di Pilkada Lamongan, yakni Suhandoyo - Su'uddin yang mendapatkan 92.950 dukungan dengan sebaran 27 kecamatan (syarat minimal dukungan 68.674).

Kemudian, ada tiga bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar, yakni Lisminingsih - Teteng Rukmocondrono mendapat 12.357 dukungan, Purnawan Buchori - Indri Kuswati (12.996 dukungan), dan pasangan Sumari - Edi Widodo (12.267 dukungan), sedangkan syarat minimal dukungan di Kota Blitar sebanyak 11.355 dukungan.

Pilkada Kabupaten Malang diikuti satu bakal pasangan calon perseorangan Heri Cahyono - Gunadi Handoko yang memiliki 132.921 dukungan dengan sebaran 33 kecamatan, sedangkan syarat minimal dukungan di kabupaten setempat sebanyak 129.796 dukungan.

Pilkada Kabupaten Jember diikuti satu pasangan bakal calon perseorangan Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang mendapat 180.082 dukungan tersebar di 31 kecamatan, sedangkan syarat minimal dukungan di Kabupaten Jember sebanyak 121.127 dukungan.

Pilkada Kabupaten Sidoarjo diikuti bakal pasangan calon perseorangan Agung Sudiyono - Sugeng Hariadi, Kabupaten Banyuwangi (Satiyem-Sunaryanto), Mojokerto (Subagya Martasentana - Abdi Subhan), Kota Surabaya diikuti dua bakal pasangan calon perseorangan (Moh. Yasin - Gunawan dan Moh. Sholeh - M. Taufik Hidayat).

"Dari delapan kabupaten/kota di Jatim tersebut, status berkas syarat minimal dukungan calon perseorangan ada yang sudah diterima dan ada yang masih dalam proses pengecekan karena petugas masih melakukan penghitungan dukungan dan sebaran dukungannya memenuhi atau tidak sesuai dengan syarat minimal dukungan di masing-masing kabupaten/kota," tuturnya.

Ia menjelaskan, KPU kabupaten/kota memiliki waktu sejak 19 Februari-26 Februari 2020 untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran terhadap dokumen dukungan yang diterima.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya yang diikuti pasangan bakal calon perseorangan yakni verifikasi administrasi dan kegandaan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020, lalu dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan," ujarnya.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020