Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam waktu dekat ini segera menerapkan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online atau dalam jaringan (daring).

Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Selasa, mengemukakan pihaknya terus berupaya mematangkan pengoperasian sistem e-BPHTB atau BPHTB online, di antaranya dengan menggelar pelatihan implementasi BPHTB online yang terbagi dalam beberapa gelombang.

"Rencananya, tiap gelombang terdiri dari 10 orang peserta. Peserta hanya dibatasi 10 orang per gelombang agar penyampaian materi bisa lebih intens dan peserta benar-benar fokus terhadap materi yg diberikan," kata Ade.

Sasaran kegiatan ini adalah para notaris/Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) dan pejabat pada kantor lelang negara.

"Pelatihan ini penting untuk mempercepat berfungsinya aplikasi secara efektif, yang sebenarnya sudah dirancang pada 2016," ucapnya.

Bagi wajib pajak (WP) BPHTB yang ingin belajar langsung, juga disediakan meja lengkap dengan peralatan pendukung serta petugas khusus yang mendampingi.

Jelang uji coba, sejak jauh hari Bapenda telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pemangku kepentingan terkait.

Sosialisasi penerapan sistem billing, validasi dan metode transaksi online untuk pajak BPHTB itu sudah dilakukan, baik di lingkup Bapenda maupun Pemkot Malang secara umum.

Ade menerangkan adanya sistem BPHTB online akan mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat Bapenda.

Sistem ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun.

Apalagi, lanjutnya, saat ini Bapenda sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan alias verlap dalam pengurusan BPHTB.

Meski demikian, dalam menetapkan besaran pajak tersebut, pihak Bapenda melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi. Bapenda tidak lagi melakukan verlap, hanya pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB, di antaranya untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum, serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.

Ade mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar.

Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa "Pemungutan Pajak dilarang diborongkan".

Selanjutnya, pada ayat 2 berbunyi "Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Jadi, calo (makelar) pajak atau jasa pengurusan pajak sudah tidak diperbolehkan lagi dalam mekanisme pelayanan perpajakan di Kota Malang. Karena itu, kami menginisiasi program BPHTB online. Selain mempercepat alur dan proses pengurusan pajak, juga demi meminimalisasi risiko dan penyalahgunaan wewenang," kata Ade.

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020