Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun anggaran 2020 setelah digelarnya pertemuan bupati dengan pimpinan DPRD yang difasilitasi Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat.

"Ada tiga poin penting hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Kemendagri itu yang tujuannya agar APBD Jember segera dibahas dan ditetapkan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dihubungi dari Jember.

Kemendagri kembali mengundang pimpinan DPRD dan Bupati Jember untuk memfasilitasi pembahasan APBD 2020 yang menemui jalan buntu. Pertemuan dihadiri Bupati Jember Faida dan empat orang pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Itqon Syauqi, Ahmad Halim, Agus Sofyan, dan Dedy Dwi Setiawan.

Sedangkan dari pihak Kemendagri yang ikut dalam pertemuan fasilitasi tersebut adalah Dirjen Otonomi Daerah, Pelaksana harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Inspektur 3, dan Direktur Fasilitasi DPRD dan Bupati.

"Rapat yang difasilitasi Kemendagri itu mendorong agar pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020 segera dilakukan, karena selama ini selalu tidak ada titik temu," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Kemudian poin kedua, APBD dibahas mulai KUA-PPAS yang dirombak total sesuai dengan fungsi kewenangan masing-masing eksekutif dan legislatif yang memiliki fungsi budgeting, karena selama ini legislatif tidak diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran.

"KUA-PPAS harus linier atau sejalan dengan RPJMD, karena selama ini DPRD Jember melihat KUA-PPAS tidak linier dengan RPJMD, seperti anggaran pertanian, sehingga Kemendagri akan mengawal proses tersebut," tuturnya.

Kemudian poin penting ketiga, kedua belah pihak diminta untuk menahan diri dan mengesampingkan kepentingan lain, agar APBD Jember tahun anggaran 2020 bisa segera dibahas.

"Kami siap membahas APBD Jember tahun anggaran 2020, namun kami minta Kemendagri terus mengawal proses pembahasan hingga APBD ditetapkan, sehingga dalam waktu dekat Dirjen Bina Keuangan akan turun ke Jember," katanya.

Pembahasan rancangan APBD Jember tahun 2020 molor karena keterlambatan penyerahan KUA-PPAS dari Bupati Faida kepada DPRD Jember.

Kemudian pembahasan terhenti di tengah jalan, karena turunnya surat teguran dari Komisi ASN dan surat rekomendasi dari Mendagri untuk mengubah 15 SK bupati perihal mutasi ASN, dan 30 Perbup perihal SOTK atau penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember.

Hingga akhir 2019, Kabupaten Jember tidak memiliki APBD tahun 2020 sehingga Bupati Jember Faida kemudian mengajukan Peraturan Kepala Daerah pengganti APBD Jember tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Timur dengan evaluasi, anggaran yang dipakai hanya seperduabelas dari nilai APBD sebelumnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020