Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memerintahkan semua kepala sekolah SD/ MI menyobek lembaran buku tematik kelas 5 berjudul Peristiwa Dalam Kehidupan yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi radikal.

"Di buku pelajaran resmi Kemendikbud ada konten pelajaran yang menurut PCNU (Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama) Kota Surabaya tidak benar. PCNU kemudian melayangkan protes kepada Dispendik," kata Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo dikonfirmasi, Selasa.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyatakan, setelah itu  pihaknya telah menginstruksikan kepada kepala SD se-Surabaya untuk menyobek satu halaman dari buku tersebut. 

Kemudian satu halaman yang disobek itu dikumpulkan di kantor Dispendik, dengan disaksikan langsung Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri.

"Sebetulnya ini persoalan lama. Sekarang sudah saya tindaklanjuti dengan pencabutan buku itu," ujarnya.

Ketua PCNU Kota Surabaya Muhibbin Zuhri mengatakan, buku tersebut pada tahun lalu dinyatakan dicabut dan direvisi oleh Kemendikbud. Namun ternyata, di Surabaya dan kota lain masih beredar.

"Menanggapi pengaduan dari kami, saya gembira dengan respons dari Kepala Dispendik Surabaya yang cepat dan konkret. Kepala Dispendik Surabaya langsung memerintahkan seluruh kepala SD untuk menarik, dalam hal ini halaman yang menimbulkan polemik itu," kata Muhibbin Zuhri.

Selanjutnya, kata Muhibbin, Dispendik Kota Surabaya menyampaikan persolan ini kepada struktur kedinasan di atasnya, yaitu Kemendikbud. Dia pun mengingatkan, Kemendikbud harus segera menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh Mendikbud pada bulan Februari tahun 2019 lalu itu.

"Kan sudah dibentuk tim revisi, tindak lanjutnya tapi kok masih seperti ini. Daripada nanti membuat perkara baru, saya berharap disampaikan persoalan ini atas nama warga Kota Surabaya kepada kementerian," ujarnya.

Sebelumnya, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya masih menemukan peredaran buku tematik SD/ MI kelas 5 berjudul Peristiwa Dalam Kehidupan di sekolah-sekolah.

Buku itu memuat diksi bahwa Nahdlatul Ulama digolongkan sebagai organisasi radikal penentang penjajah Belanda pada masa kemerdekaan.

Diksi tersebut kemudian diprotes oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada awal tahun 2019 lalu, sehingga Kemendikbud berjanji akan menariknya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020