Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan mengirim surat ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.

"Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," kata Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Sabtu.

Surat Bawaslu Surabaya Nomor 023/K.JI-38/PM.06.02/II/2020 perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan saksi, kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Surabaya, kasus yang ditemukan penemu dengan Nomor Register Temuan 01/TM/PW/KOTA/16.01/I/2020 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Adapun ASN yang dimaksud adalah bakal Calon Wali Kota Surabaya, Firman Syah Ali yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Jatim.

Diketahui Firman tercatat sebagai bacawali di tiga partai yakni PSI, NasDem, dan Gerindra. Untuk Nasdem dan Gerindra, namanya tidak masuk lima besar. Namun di PSI, nama Firman lolos dalam tahap wawancara di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas," katanya.

Agil menambahkan bahwa ASN boleh mundur pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah. Selain itu, ASN yang mendeklarasikan bersama parpol juga tidak diperbolehkan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020