Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura mengecam tindakan seorang ustadz berinisial AM yang menghalalkan mengonsumsi narkoba dan mengedarkan barang haram tersebut kepada para santrinya dengan dalih bisa kuat berzikir.
"Kami mengutuk keras hal ini, karena seorang ustadz seharusnya dia mencegah, ini malah mengonsumsi dan mengedarkannya," kata juru bicara MUI Madura KH Buchori Ma'shum dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Senin.
MUI dari empat kabupaten di Pulau Madura yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep ini juga menyatakan mendukung langkah aparat Polres Bangkalan dan meminta agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut MUI, narkoba tidak dilarang sebagaimana disampaikan ustadz AM kepada media adalah tidak berdasar, karena narkoba jelas merusak moral dan generasi muda bangsa.
Sebelumnya aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan Jawa Timur, menangkap salah seorang ustadz berinisial AM (45) warga Desa Pasangrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, karena mengonsumsi dan menyalurkan narkoba jenis sabu-sabu kepada santrinya.
Polisi menduga ustadz ini juga mengajarkan muridnya mengonsumsi barang haram tersebut.
Kepada polisi, AM kala itu berdalih menggunakan dalil Alquran untuk membenarkan perbuatannya itu dan menurutnya tidak ada ketentuan dalam Alquran tentang larangan mengonsumsi narkoba.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kami mengutuk keras hal ini, karena seorang ustadz seharusnya dia mencegah, ini malah mengonsumsi dan mengedarkannya," kata juru bicara MUI Madura KH Buchori Ma'shum dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Senin.
MUI dari empat kabupaten di Pulau Madura yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep ini juga menyatakan mendukung langkah aparat Polres Bangkalan dan meminta agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut MUI, narkoba tidak dilarang sebagaimana disampaikan ustadz AM kepada media adalah tidak berdasar, karena narkoba jelas merusak moral dan generasi muda bangsa.
Sebelumnya aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan Jawa Timur, menangkap salah seorang ustadz berinisial AM (45) warga Desa Pasangrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, karena mengonsumsi dan menyalurkan narkoba jenis sabu-sabu kepada santrinya.
Polisi menduga ustadz ini juga mengajarkan muridnya mengonsumsi barang haram tersebut.
Kepada polisi, AM kala itu berdalih menggunakan dalil Alquran untuk membenarkan perbuatannya itu dan menurutnya tidak ada ketentuan dalam Alquran tentang larangan mengonsumsi narkoba.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020