Sebanyak 212 peserta tercatat absen mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 Kota Madiun yang berlangsung selama empat hari dari Senin (27/1) hingga Kamis (30/1).

"Ratusan peserta yang absen ikut tes tersebut otomatis didiskualifikasi dari kepesertaan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun Haris Rahmanudin di Madiun, Sabtu.

Haris menjelaskan, berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 24 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019, ada tiga batas nilai dalam tes SKD. Yakni tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 126, tes intelegensia umum (TIU) 80, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 65.

"Hasil SKD tanggal 27 hingga 30 Januari kemarin, skor tertinggi mencapai 426 dan terendah 132," paparnya.

Meski demikian, hal itu belum menjamin peserta berhak mengikuti ke tahap selanjutnya, yakni tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Sebab, seluruh skor SKD peserta langsung dikirim ke pusat.

"Selanjutnya, kewenangan pusat. Untuk peserta tes SKB diambil dari rangking tertinggi," ucap Haris.

Ia menambahkan, untuk tes SKB, sesuai rencana akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang. Namun, jadwal pasti SKB belum ditentukan.

Karenanya ia meminta para peserta yang nantinya berhasil melanjutkan ke tahapan tes berikutnya untuk tidak percaya pada oknum yang menawarkan kelulusan CPNS dengan persyaratan sejumlah uang.

Sesuai data, jumlah peserta yang berhak mengikuti SKD di Kota Madiun sebanyak 3.781 orang. Sedangkan formasi yang diberikan sebanyak 164 formasi. Terdiri dari 67 tenaga pendidik, 50 tenaga kesehatan, dan 47 tenaga teknis.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020