Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Bersubsidi Situbondo Adit Adrian Rendy mengatakan bahwa distributor tidak pernah memaksa pemilik kios menjual pupuk urea nonsubsidi kepada petani.

Bahkan, pihak distributor meminta ditunjukan kios mana saja yang pernah dipaksa membeli pupuk nonsubsidi agar mendapat pupuk bersubsidi.

"Itu tidak benar, kami sebagai distributor tidak pernah memaksa kios menjual pupuk nonsubsidi 5 kilogram untuk memperoleh pupuk bersubsidi," kata Rendy, kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis malam.

Baca juga: Petani Situbondo keluar uang tambahan untuk dapat jatah pupuk bersubsidi

Ia menjelaskan bahwa distributor terikat ketentuan mendistribuskan pupuk bersubsidi, termasuk menyalurkan pupuk nonsubsidi ke masing-masing kios pupuk untuk stok mengantisipasi kelangkaan pupuk di kalangan petani.

Menurut ia, memang ada ketentuan distributor menyediakan stok pupuk nonsubsidi di setiap kios pupuk, alasannya untuk mengantisipasi adanya gejolak kelangkaan pupuk, serta ketika pupuk bersubsidi habis, petani bisa menggunakan pupuk nonsubsidi.

"Tahun ini ada pengurangan jatah pupuk urea bersubsidi di Situbondo, bahkan setiap kios dibatasi membeli pupuk bersubsidi atau setiap petani jatahnya untuk dua hektare. Jika ada petani memiliki lima hektare lahan, maka tiga hektare sisanya harus menggunakan pupuk nonsubsidi," ujarnya.

Baca juga: Ada kelangkaan, Komisi II DPRD Situbondo sidak gudang pupuk (Video)

Rendi menambahkan, atas kebijakan pembatasan pembelian pupuk urea bersubsidi itulah, maka distributor diminta menyalurkan pupuk nonsubsidi ke masing-masing kios, sebagai stok bagi petani yang kekurangan pupuk.

"Penyaluran pupuk urea nonsubsidi untuk mulai mengenalkan kepada masyarakat agar jika pupuk bersubsidi dicabut, masyarakat sudah mulai terbiasa membeli pupuk nonsubsidi," tuturnya.

Baca juga: Petrokimia Gresik: Kurangnya alokasi pupuk di daerah akibat kuota menurun

Ia menegaskan bahwa distributor tidak pernah memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi 5 kilogram, agar bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

Sebelumnya, para petani di wilayah timur Sintubondo mengaku terbebani, karena harus membeli 5 kilogram pupuk nonsubsidi seharga Rp50.000 untuk mendapatkan jatah satu sak pupuk bersubsidi.

Setiap petani, harus mengeluarkan uang Rp140.000 untuk membeli pupuk, dengan rincian membeli pupuk bersubsidi seharga Rp90.000, dan pupuk nonsubsidi seharga Rp50.000.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020