Para petani di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dipaksa membeli pupuk urea nonsubsidi hanya untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi, sehingga petani harus mengeluarkan uang tambahan Rp50.000 karena takut tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.
"Setiap petani harus mengeluarkan uang Rp140.000 jika ingin mendapatkan satu sak pupuk bersubsidi 50 kilogram. Rinciannya satu sak 50 kilogram pupuk bersubsidi seharga Rp90.000, ditambah keharusan membeli 5 kilogram pupuk nonsubsidi Rp50.000," kata Aswari, salah seorang petani asal Kecamatan Jangkar, Situbondo, Rabu.
Ironisnya, lanjut dia, pihak distributor pupuk bersubsidi mengancam kios-kios penyalur pupuk tidak akan menurunkan jatah pupuk bersubsidi, jika tak membeli pupuk nonsubsidi, yaitu pupuk urea Kaltim.
Kata Aswari, para petani benar-benar terbebani karena diharuskan membeli pupuk nonsubsidi, untuk memperoleh satu sak pupuk bersubsidi, karena distributor mengharuskan petani membeli 5 kilogram pupuk nonsubsidi.
Bahkan, Aswari menduga ada modus bisnis terselubung oleh distributor pupuk, karena ada kesan pemaksaan membeli pupuk nonsubsidi untuk mendapatkan satu sak pupuk bersubsidi.
"Hampir semua pemilik kios mulai dari Kecamatan Banyuputih, Asembagus, Jangkar, Arjasa hingga Kecamatan Kapongan, yang menerapkan keharusan membeli 5 kilogram pupuk nonsubsidi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," ucapnya.
Aswari menambahkan, pihaknya meminta DPRD dan aparat kepolisian segera turun tangan untuk mengusut modus penjualan pupuk bersubsidi yang dinilai membebani petani.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiyono mengaku telah memperoleh informasi tersebut, dan bahkan sebelumnya telah mengklarifikasi kepada distributor.
"Sebelumnya kami juga telah mengingatkan kepada distributor pupuk bersubsidi, agar tidak melakukan tindakan yang demikian, atau kami istilahkan penjualan pupuk dipaket antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi," katanya.
Menurut Sentot, pihaknya akan segera turun ke kios-kios sebagai tindak lanjut mengenai paket pembelian pupuk bersubsidi dan nonsubsidi itu.
"Yang pertama kami akan memberikan pembinaan kepada kios-kios dan distributor, jikan nantinya masih tetap akan kami sanksi," ucapnya.
Setiap distributor pupuk bersusidi mengantongi izin penyaluran pupuk bersubsidi ke masing-masing kios yang tersebar di beberapa Kecamatan. Dan jatah setiap kios berbeda-beda dan disesuaikan dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Setiap petani harus mengeluarkan uang Rp140.000 jika ingin mendapatkan satu sak pupuk bersubsidi 50 kilogram. Rinciannya satu sak 50 kilogram pupuk bersubsidi seharga Rp90.000, ditambah keharusan membeli 5 kilogram pupuk nonsubsidi Rp50.000," kata Aswari, salah seorang petani asal Kecamatan Jangkar, Situbondo, Rabu.
Ironisnya, lanjut dia, pihak distributor pupuk bersubsidi mengancam kios-kios penyalur pupuk tidak akan menurunkan jatah pupuk bersubsidi, jika tak membeli pupuk nonsubsidi, yaitu pupuk urea Kaltim.
Kata Aswari, para petani benar-benar terbebani karena diharuskan membeli pupuk nonsubsidi, untuk memperoleh satu sak pupuk bersubsidi, karena distributor mengharuskan petani membeli 5 kilogram pupuk nonsubsidi.
Bahkan, Aswari menduga ada modus bisnis terselubung oleh distributor pupuk, karena ada kesan pemaksaan membeli pupuk nonsubsidi untuk mendapatkan satu sak pupuk bersubsidi.
"Hampir semua pemilik kios mulai dari Kecamatan Banyuputih, Asembagus, Jangkar, Arjasa hingga Kecamatan Kapongan, yang menerapkan keharusan membeli 5 kilogram pupuk nonsubsidi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," ucapnya.
Aswari menambahkan, pihaknya meminta DPRD dan aparat kepolisian segera turun tangan untuk mengusut modus penjualan pupuk bersubsidi yang dinilai membebani petani.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiyono mengaku telah memperoleh informasi tersebut, dan bahkan sebelumnya telah mengklarifikasi kepada distributor.
"Sebelumnya kami juga telah mengingatkan kepada distributor pupuk bersubsidi, agar tidak melakukan tindakan yang demikian, atau kami istilahkan penjualan pupuk dipaket antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi," katanya.
Menurut Sentot, pihaknya akan segera turun ke kios-kios sebagai tindak lanjut mengenai paket pembelian pupuk bersubsidi dan nonsubsidi itu.
"Yang pertama kami akan memberikan pembinaan kepada kios-kios dan distributor, jikan nantinya masih tetap akan kami sanksi," ucapnya.
Setiap distributor pupuk bersusidi mengantongi izin penyaluran pupuk bersubsidi ke masing-masing kios yang tersebar di beberapa Kecamatan. Dan jatah setiap kios berbeda-beda dan disesuaikan dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020