Tim narkoba Polres Sampang, Jawa Timur, meringkus sebanyak enam orang tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba di wilayah itu.

"Penangkapan keenam orang tersangka ini di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangannya di Mapolres Sampang, Selasa.

Dari keenam pelaku yang ditangkap ini, satu orang di antaranya juga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres menjelaskan, tersangka narkoba yang juga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu bernama Tm (37), warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong. 

Polisi terpaksa menembak kaki tersangka satu ini, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Awalnya kita mengembangkan residivis kasus curanmor ini, setelah digeledah ditemukan sabu seberat 1,41 gram di dalam jok kendaraan," ungkap Didit.

Di hadapan petugas, Tomim mengaku beraksi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dalpenang, Jalan Syamsul Arifin Kelurahan Polagan, terakhir di Jalan Agus Salim Kelurahan Banyuanyar. Ia akhirnya ditangkap di Jalan Imam Bonjol pada Minggu (19/1) dini hari.

Kapolres menuturkan, untuk tersangka lainnya ditangkap karena menjadi pemakai dan pengedar barang haram, yakni Spd (60), Spl (28), Slm (30), Im (40), Tm (37), dan Rif (50).

Dari penangkapan Spd (60) warga Desa Trapang, Banyuates, polisi menyita 16 paket sabu-sabu seberat 8,46 gram dan timbangan elektrik. Tersangka lulusan SD ini sebagai pengedar dan bandar. Dari bisnis haramnya itu, dia mendapat untung Rp400 ribu per gram. 

"Dijual ke teman dan tetangga saja pak," ucap Spd menjawab pertanyaan kapolres. 

Sedangkan, tersangka Spl ditangkap dengan barang bukti 0,23 gram sabu-sabu pada Jumat (17/1) di Pelabuhan Tanglok. Warga Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang, ini sebagai pemakai. 

Kemudian, tersangka Slm (30) warga Dusun Tongoh Barat, Desa Pengongsean, Torjun, itu disita barang bukti 0,32 gram sabu-sabu dari temannya berinisial Im. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum lima tahun penjara lebih.

"Untuk pengguna, kita terapkan pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang lebih ringan daripada pengedar," kata Kapolres.

Khusus untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang juga diketahui menggunakan narkoba akan diproses secara terpisah, karena terlibat dalam dua kasus. 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020