Pihak Kepolisian Resor Batu menangkap dua orang penjual kayu ilegal yang ditengarai hasil dari pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi mengatakan bahwa dua orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial BS dan RC, warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Keduanya tengah membawa kayu jenis Sono Keling, yang ditengarai hasil pembalakan liar.

"Dua orang tersangka kami amankan. Kayu tersebut merupakan kayu curian yang berasal dari kawasan Perhutani di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang," kata Zein, di Polres Batu, Jawa Timur, Jumat.

Zein menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan kayu hasil pembalakan liar dari seseorang yang bernama Sunardi alias Garibo, yang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.

Sunardi mengatakan kepada tersangka BS, dirinya memiliki barang berupa kayu jenis Sono Keling yang ditawarkan dengan harga Rp8 juta. Tersangka BS menyanggupi untuk mengambil kayu tersebut di kediaman Sunardi, dan segera menjualnya.

Pada saat mengambil kayu tersebut, tersangka BS mengatakan kepada Sunardi, uang sebesar Rp8 juta tersebut akan diberikan pada saat kayu tersebut sudah terjual. Saat itu, tersangka BS membawa empat gelondong kayu menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up.

Tersangka BS mengaku, untuk menjual kayu hasil pembalakan liar tersebut, dirinya memanfaatkan platform sosial media. BS mengatakan sudah enam kali melakukan jual beli kayu yang ditengarai hasil pembalakan liar tersebut.

"Pada saat melintas di Jalan Raya Desa Sumber Agung Kecamatan Ngantan, kami melakukan penangkapan," ujar Zein.

Kayu-kayu tersebut, merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Perhutani pada petak 18A, kelas hutan Pinus tahun 1979, yang berada pada wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat gelondong kayu jenis Sono Keling, dengan rincian kayu memiliki panjang berkisar antara 100-160 centimeter, dan diameter 25-60 centimeter.

Selain itu, juga diamankan satu mobil pick up Daihatsu Grand Max warna putih, dan satu buah kain terpal berwarna biru untuk menutup kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b, Jo Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020