Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil tiga anggota keluarga Cendana yang diduga terlibat investasi bodong aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat, Jumat mengatakan tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, IAR dan FFC akan diperiksa secara bergantian.

"Surat sudah dilayangkan, kemungkinan untuk pekan depan, hari Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Januari 2020," kata Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Sementara Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan ketiganya hanya diperiksa sebagai saksi soal kasus investasi bodong MeMiles. Pemeriksaan terhadap mereka dirasa penting untuk melengkapi alat bukti. 

"Kapasitas mereka sebagai saksi. seperti yang dijelaskan Kabid Humas berdasarkan alat bukti yang lain, kami meyakini ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan MeMiles," ujarnya.

Keikutsertaan anggota keluarga Cendana ini, lanjut Gidion, diketahui penyidik dari pengakuan tersangka utama yang juga Direktur PT Kam And Kam Kamal Tara

"Bukan dari tersangka baru. Tapi dari tersangka utama, tersangka yang lain," ucapnya.

Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus investasi MeMiles, Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.

Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

Diamankan pula aset member MeMiles sebesar Rp124, 461 miliar, 18 mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. (*)
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020