Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Gidion Arif Setyawan membantah pihaknya memblokir server aplikasi investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

Gidion ditemui di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis mengatakan, aplikasi MeMiles tidak dapat diakses karena perusahaan investasi bodong tersebut tidak membayar server, sehingga aplikasi tersebut dimatikan oleh pemilik server.

"Mohon maaf, Polda tidak pernah menutup aplikasi MeMiles. karena aplikasi MeMiles itu ditutup karena server-nya tidak dibayar. Polda tidak punya kapasitas untuk menutup aplikasi maupun menghentikan aplikasi itu, server itu. Kan urusannya sama server. Tidak dibayar ya berhentilah," ujar Gidion.

Gidion mengungkapkan, pihaknya hanya memblokir rekening bank milik perusahaan, untuk menghindari transaksi.

Menurutnya, member investasi bodong MeMiles tidak semestinya protes karena tidak bisa melakukan top up. Justru harusnya menghentikan top up untuk menghindari kerugian, karena perusahaan tersebut tengah menjalani proses hukum.

"Kami hanya blokir rekening PT Kam and Kam. Jadi kalau masyarakat kecewa tidak top up, salah juga. Top up itu kan setor. Kalau masyarakat tidak setor ya tidak rugi," ujar Gidion.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH. Polda Jatim juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

Pada kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp761 miliar, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar.

Selain itu telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020