Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam And Kam, yakni master marketing berinisial Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada dua orang dari jajaran direksi PT Kam And Kam, yakni warga Jakarta berinisial KTM (47) dan FS (52) yang dijadikan tersangka.
 
Video Oleh Willy Irawan 

"Dua tersangka baru ini dilakukan penangkapan oleh penyidik pada tanggal 7 Januari 2020. Keduanya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Luki.

Baca juga: Polda Jatim bongkar investasi bodong beromzet ratusan miliar (Video)

Dari dua tersangka baru itu, penyidik menyita beberapa alat bukti. Dari Dr E disita uang tunai Rp102 juta dan empat buah ponsel serta satu ponsel tablet. Kemudian dari tersangka PH diamankan sebuah laptop dan dua buah ponsel.

"Awalnya kami menyita barang bukti Rp50 miliar, saat ini bertambah sekian miliar sehingga total barang bukti yang diamankan Rp122 miliar," kata Kapolda Luki.

Baca juga: Polda Jatim panggil figur publik terkait investasi bodong pekan depan

Uang tersebut disita Polda Jatim hasil dari memblokir rekening utama dan selanjutnya akan disimpan di rekening penampungan barang bukti yang bekerja sama dengan Bank Mandiri.

Selain itu telah disita pula 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

"Sementara dari data posko pengaduan masyarakat selaku korban nasabah MeMiles, tercatat ada sebanyak 164 pengaduan, baik daring maupun luring," kata Luki.

Kapolda Luki merinci 164 pengaduan tersebut terdiri dari 100 pengaduan via Whatsapp, 14 pengaduan via Instagram, dua pengaduan via Twitter, dua pengaduan via Facebook, 20 pengaduan via email, dan 26 pengaduan langsung di posko yang terletak di SPKT Polda Jatim.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020