Komisi III DPRD Situbondo, Jawa Timur, Kamis, memanggil sejumlah kepala OPD untuk mengklarifikasi serta memberikan rekomendasi tertulis terkait banyaknya pengerjaan proyek tahun anggaran 2019 yang melebihi batas kontrak atau molor.

"Ada beberapa kepala OPD yang kami panggil hari ini untuk klarifikasi laporan yang masuk ke Komisi III mengenai pengerjaan proyek yang molor, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo Zairozi.

Ia mengatakan, setelah dilakukan dengar pendapat dengan beberapa kepala OPD, Komisi III memberikan rekomendasi tertulis mengenai pengerjaan proyek yang ditengarai asal-asalan dan perlu dievaluasi konstruksi bangunannya, salah satunya proyek pembangunan puskesmas di Desa Kelampokan, Kecamatan Panji.

Menurut politikus PPP itu, rekomendasi khusus Dinas Kesehatan meminta kepala dinas mengevaluasi pelaksana proyek untuk layanan kesehatan masyarakat tersebut.

"Kami telah menyerahkan rekomendasi itu ke Pak Abu (Kepala Dinas Kesehatan), tembusannya juga ke Inspektorat dan BPKP, ada pernyataan dari Kepala TU Puskesmas tidak akan menerima jika pengerjaannya belum beres. Sedangkan untuk Dinas PUPR, setelah kami klarifikasi pengerjaan proyeknya sudah selesai semua," katanya.

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Abu Bakar Abdi mengaku telah menerima rekomendasi dari Komisi III terkait dengan pengerjaan proyek pembangun puskesmas di Desa Kelampokan itu.

"Bukannya mengevaluasi kontraktornya, mungkin ada sudut pandang yang berbeda. Menurut saya memang kondisi bangunannya, air hujan masuk ke ruang UGD, akan tetapi proyek itu sudah sesuai kontrak," ujarnya.

Data yang dihimpun, proyek revitalisasi Pasar Ardirejo (Pasar senggol) di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kota, pengerjaannya juga melebihi batas kontrak atau molor.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Situbondo Tutik Margiyanti mengakui bahwa proyek pembangunan Pasar Ardirejo melebihi batas kontrak.

"Memang melebihi batas kontrak pengerjaannya, akan tetapi kalau sudah melebihi batas pastinya dikenakan denda, dan denda itu ada rumusnya," katanya.

Tutik menambahkan, penyebab keterlambatan pengerjaan revitalisasi Pasar Ardirejo, dikarenakan ada kendala-kendala sebelumnya, sehingga pengerjaannya molor atau melebihi kontrak.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020