Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ketahuan melakukan tindak pencurian di "Kampung Inggris", Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

"Kami amankan tersangka dimana ini berawal dari aduan hilangnya telepon seluler. Kami amankan tersangka dengan inisial MFM (20), dan dari hasil pemeriksaan dikembangkan ternyata dapatkan dua TKP lainnya," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Selasa.

Dari kartu tanda penduduk (KTP) bersangkutan, ia diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Ia merupakan warga Desa Tanjur Halang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksinya di indekos wilayah "Kampung Inggris". Beberapa yang diambil, misalnya, telepon seluler, jam tangan serta kamera.

Bahkan, kamera hasil pencurian tersebut juga dijual ke tempat rental kamera di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Mengetahui hal tersebut, petugas bergegas menuju tempat rental kamera tersebut serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera beserta lensa dan tas.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan jam tangan serta telepon seluler yang dicuri oleh yang bersangkutan. Seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.

Terkait dengan modus, Kapolres mengatakan yang bersangkutan memanfaatkan kelengahan pemilik barang-barang itu. Saat kamar yang dihuni korban sepi, pelaku langsung masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil. Aksi itu dilakukan sejak Desember 2019.

"Modusnya dia mengintai kamar indekos yang sepi. Jadi, penghuni tinggalkan kamar, dia intai dan masuk. Jadi, tidak ada perusakan pintu atau pun jendela," ungkap dia.

Sementara itu, MFM (20) mengaku sudah cukup lama tinggal di wilayah Kampung Inggris, di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ia terdesak dengan kebutuhan, sehingga nekat melakukan aksinya. Ia juga tidak menyangka dirinya akan mendekam di dalam penjara karena kejadian ini.

Polisi hingga kini masih menjerat yang bersangkutan. Ia terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. Sementara itu, hingga saat ini barang bukti tersebut masih di Mapolres Kediri.

Polisi juga mengimbau agar warga juga berhati-hati menjaga barang miliknya. Terlebih lagi mereka yang tinggal di indekos, agar selalu memastikan pintu kamarnya terkunci dengan baik, demi mencegah terjadinya tindak kriminal.

Kasus asusila

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka dalam perkara lain, yakni tindak asusila, dengan korban SR (25), warga Desa Parelor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Tersangka adalah Jaka Prasetya (51), seorang petani, warga Desa Parelor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Modusnya, saat korban di dalam rumah seorang diri, pelaku berjalan melewati samping rumah lalu meloncat lewat jendela. Pelaku memberikan uang Rp1.000 kepada korban, dan selanjutnya memaksa berbuat asusila pada korban.

Kasus lainnya adalah tindak asusila, dengan korban berinisial ER (31), warga Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Pelaku adalah Hariyanto (36), seorang petani asal Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Modusnya, korban bersama kemenakannya berboncengan untuk membeli bakso. Dan, pelaku berpapasan dengan korban dan setelah selesai keduanya mengendarai sepeda motor arah pulang, dan pelaku juga mengendarai sepeda motor dari belakang. Saat itu, pelaku mensejajarkan sepeda motornya, dan pelaku lewat tangan kiri langsung memegang dan meremas payudara korban. Pelaku langsung melarikan diri.

Setelah ditangkap, yang bersangkutan ternyata sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan modus yang sama kepada perempuan lain. Hingga kini, yang bersangkutan juga masih ditahan di Mapolres Kediri.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020