Petugas Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangani sebanyak 196 kasus kriminalitas atau kejahatan selama periode bulan Januari hingga jelang akhir Desember 2019.

"Dari sebanyak 196 kasus tersebut, yang telah diselesaikan mencapai sebanyak 173 kasus," ujar Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan dalam kegiatan rilis akhir tahun 2019 Polres Madiun di mapolres setempat, Senin.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan kasus kriminalitas pada tahun sebelumya, jumlah tersebut lebih banyak. Ada pun kriminalitas sepanjang tahun 2018 mencapai sebanyak 181 kasus dengan jumlah 161 perkara yang berhasil diselesaikan.

Peningkatan tersebut karena lebih banyak kasus kriminalitas yang dilaporkan ke Polres Madiun. Termasuk juga kasus tindak pidana pemilu, karena tahun 2019 merupakan tahun Pemilu, yakni terdapat Pilpres dan Pemilihan Legislatif.

Ruruh menjelaskan, empat rangking tertinggi kasus kriminalitas yang ditangani Polres Madiun selama tahun 2019 adalah narkoba, perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ada pun, narkoba yang ditangani mencapai 27 kasus, judi sebanyak 25 kasus, curat sebanyak 24 kasus, dan curanmor sebanyak 21 kasus.

Kasus lainnya yang ditangani, di antaranya, pencurian biasa, pembunuhan, penipuan, penggelapan, penganiayaan, palsu surat, pemerasan, perlindungan anak, KDRT, tindak pidana pemilu, korupsi, pornografi, ITE, pembalakan ilegal, dan lingkungan hidup.

Sementara, dari 27 kasus narkoba yang ditangani jajarannya, semuanya dapat diselesaikan hingga proses persidangan.

Ada pun, barang bukti yang disita dari kasus tersebut meliputi narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,96 gram, ganja seberat 113,29 gram, dan pil dobel L sebanyak 740 butir.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019