Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati Riandi Prasojo, pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Suwarti, seorang janda berusia 55 tahun pemilik warung kopi di Jalan Lakarsantri Surabaya.
Kepala Polrsetabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Nugroho menjelaskan peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada awal bulan September tahun 2017 silam.
"Pelakunya ada tiga. Dua lainnya sudah ditangkap sekitar dua pekan setelah kejadian dan saat ini telah divonis pengadilan, yaitu M Rifai, warga Kediri, dan Arma Widiantara, warga Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Pelaku Riandi Prasojo, usia 36 tahun, warga Surabaya, telah menjadi buronan polisi selama dua tahun lebih.
"Saat hendak kami tangkap di Jalan Raya Kalibokor tadi malam, pelaku mencoba melawan aparat dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Sudah kami beri tembakan peringatan dua kali tetap saja melawan. Akhirnya kami lepaskan tembak terukur yang menyebabkan pelaku meninggal dunia," ujar AKBP Sandi, menjelaskan.
Tiga pelaku tersebut melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban Suwarti, di antaranya berupa dua unit telepon seluler, perhiasan, dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 6288 NM.
"Komplotan tiga orang pelaku ini adalah pelanggan di warung kopi milik korban," ucap Sandi.
Menurut penyelidikan polisi, kejahatan oleh ketiga pelaku ini telah direncanakan.
Diawali oleh pelaku M Rifai yang telah berada di warung kopi milik korban Suwarti sejak sebelum tutup. Selanjutnya, saat korban Suwarti menutup warung pada sekitar pukul 01.00 WIB, M Rifai menghubungi Arma dan Riandi.
Ketiga pelaku kemudian mengetuk warung kopi yang telah ditutup dan meminta secara paksa dengan disertai kekerasan terhadap korban Suwarti untuk menyerahkan barang-barang berharganya.
Korban di antaranya dicekik. Pelaku M Rifai selanjutnya melakukan penusukan, diikuti pelaku Arma yang juga menusuk korban hingga tewas.
Setelah itu ketiga pelaku membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang berada di dalam warung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Polrsetabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Nugroho menjelaskan peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu terjadi pada awal bulan September tahun 2017 silam.
"Pelakunya ada tiga. Dua lainnya sudah ditangkap sekitar dua pekan setelah kejadian dan saat ini telah divonis pengadilan, yaitu M Rifai, warga Kediri, dan Arma Widiantara, warga Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Pelaku Riandi Prasojo, usia 36 tahun, warga Surabaya, telah menjadi buronan polisi selama dua tahun lebih.
"Saat hendak kami tangkap di Jalan Raya Kalibokor tadi malam, pelaku mencoba melawan aparat dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Sudah kami beri tembakan peringatan dua kali tetap saja melawan. Akhirnya kami lepaskan tembak terukur yang menyebabkan pelaku meninggal dunia," ujar AKBP Sandi, menjelaskan.
Tiga pelaku tersebut melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban Suwarti, di antaranya berupa dua unit telepon seluler, perhiasan, dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L 6288 NM.
"Komplotan tiga orang pelaku ini adalah pelanggan di warung kopi milik korban," ucap Sandi.
Menurut penyelidikan polisi, kejahatan oleh ketiga pelaku ini telah direncanakan.
Diawali oleh pelaku M Rifai yang telah berada di warung kopi milik korban Suwarti sejak sebelum tutup. Selanjutnya, saat korban Suwarti menutup warung pada sekitar pukul 01.00 WIB, M Rifai menghubungi Arma dan Riandi.
Ketiga pelaku kemudian mengetuk warung kopi yang telah ditutup dan meminta secara paksa dengan disertai kekerasan terhadap korban Suwarti untuk menyerahkan barang-barang berharganya.
Korban di antaranya dicekik. Pelaku M Rifai selanjutnya melakukan penusukan, diikuti pelaku Arma yang juga menusuk korban hingga tewas.
Setelah itu ketiga pelaku membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang berada di dalam warung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019