Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota, Jawa Timur menurun selama tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Data Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota mencatat, kejadian kecelakaan selama tahun 2019 mencapai 391 kasus, sedangkan selama tahun 2018 hanya mencapai 455 kasus.
"Dari jumlah sebanyak 391 kecelakaan di tahun 2019 tersebut, terdapat korban meninggal dunia sebanyak 40 orang," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan usai melaksanakan kegiatan Anev di halaman Mapolres Madiun Kota, Kamis.
Selain korban meninggal dunia, juga terdapat sebanyak 509 orang mengalami luka, baik ringan maupun berat. Sedangkan kerugian materi mencapai Rp204,2 juta.
Ia menjelaskan, turunnya jumlah kasus kecelakaan tersebut, disebabkan karena naiknya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Sementara, untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2018 mencapai sebanyak 27.790 kasus dan turun di tahun 2019 menjadi 17.799 kasus.
Adapun lokasi rawan terjadinya kecelakaan di Kota Madiun terdapat di sejumlah titik. Di antaranya di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Setia Budi, dan Jalan Raya Jiwan-Maospati.
Guna menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya, pihak Polres Madiun Kota terus melakukan sosialisasi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas.
Dalam kegiatan Anev tersebut, kepolisian setempat juga mengambil langkah tegas terhadap barang bukti yang dimiliki Satuan Lalu Lintas dan Satuan Sabhara. Yakni dengan memusnahkan ribuan liter minuman keras jenis arak jowo, narkoba, serta menggergaji knalpot tidak berstandar atau brong.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Data Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota mencatat, kejadian kecelakaan selama tahun 2019 mencapai 391 kasus, sedangkan selama tahun 2018 hanya mencapai 455 kasus.
"Dari jumlah sebanyak 391 kecelakaan di tahun 2019 tersebut, terdapat korban meninggal dunia sebanyak 40 orang," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan usai melaksanakan kegiatan Anev di halaman Mapolres Madiun Kota, Kamis.
Selain korban meninggal dunia, juga terdapat sebanyak 509 orang mengalami luka, baik ringan maupun berat. Sedangkan kerugian materi mencapai Rp204,2 juta.
Ia menjelaskan, turunnya jumlah kasus kecelakaan tersebut, disebabkan karena naiknya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Sementara, untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2018 mencapai sebanyak 27.790 kasus dan turun di tahun 2019 menjadi 17.799 kasus.
Adapun lokasi rawan terjadinya kecelakaan di Kota Madiun terdapat di sejumlah titik. Di antaranya di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Setia Budi, dan Jalan Raya Jiwan-Maospati.
Guna menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya, pihak Polres Madiun Kota terus melakukan sosialisasi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas.
Dalam kegiatan Anev tersebut, kepolisian setempat juga mengambil langkah tegas terhadap barang bukti yang dimiliki Satuan Lalu Lintas dan Satuan Sabhara. Yakni dengan memusnahkan ribuan liter minuman keras jenis arak jowo, narkoba, serta menggergaji knalpot tidak berstandar atau brong.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019