Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan siap menjatuhkan vonis perkara dugaan pemalsuan akta otentik terhadap terdakwa pengusaha Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini.
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi usai persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, mengagendakan pembacaan putusan hukuman akan digelar pada 19 Desember mendatang.
"Majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan. Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19 Desember," katanya, setelah pada persidangan siang tadi mendengarkan pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Henry dan Iuneke.
Baca juga: Henry Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara
Pasangan suami-istri itu diadili dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke dalam dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17.325.000, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Dalam dua akta tersebut, Henry Gunawan menyatakan bahwa dirinya mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke Anggraini, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan untuk bersama-sama akan membayar utang tersebut.
Baca juga: Iuneke akui belum resmi menikah dengan Henry Gunawan saat tanda tangani akta otentik
Belakangan terungkap Henry Gunawan dan Iuneke menikah pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.
Terdakwa Henry Gunawan dan Iuneke selama persidangan berdalih saat menandatangani dua akta otentik tersebut telah menikah secara adat Tionghoa.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Henry Gunawan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara, serta dua tahun untuk Iuneke Anggraini.
Dalam pembelaan yang disampaikan pada persidangan tadi, Kuasa Hukum Hotma Sitompoel menyatakan kedua kliennya itu tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan Henry dan Iuneke karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum.
JPU Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan tidak mengajukan tanggapan (duplik) dari pledoi tersebut, sehingga agenda persidangan selanjutnya yang diagendakan pada 19 Desember mendatang adalah pembacaan putusan hukum oleh majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi usai persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, mengagendakan pembacaan putusan hukuman akan digelar pada 19 Desember mendatang.
"Majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan. Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19 Desember," katanya, setelah pada persidangan siang tadi mendengarkan pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Henry dan Iuneke.
Baca juga: Henry Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara
Pasangan suami-istri itu diadili dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke dalam dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17.325.000, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Dalam dua akta tersebut, Henry Gunawan menyatakan bahwa dirinya mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke Anggraini, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan untuk bersama-sama akan membayar utang tersebut.
Baca juga: Iuneke akui belum resmi menikah dengan Henry Gunawan saat tanda tangani akta otentik
Belakangan terungkap Henry Gunawan dan Iuneke menikah pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.
Terdakwa Henry Gunawan dan Iuneke selama persidangan berdalih saat menandatangani dua akta otentik tersebut telah menikah secara adat Tionghoa.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Henry Gunawan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara, serta dua tahun untuk Iuneke Anggraini.
Dalam pembelaan yang disampaikan pada persidangan tadi, Kuasa Hukum Hotma Sitompoel menyatakan kedua kliennya itu tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan Henry dan Iuneke karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum.
JPU Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan tidak mengajukan tanggapan (duplik) dari pledoi tersebut, sehingga agenda persidangan selanjutnya yang diagendakan pada 19 Desember mendatang adalah pembacaan putusan hukum oleh majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019