Sebanyak 38 pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah memanfaatkan momen nikah massal gratis yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dalam rangka memeringati Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-74, Senin.
"Program nikah massal Hari Amal Bakti Kementerian Agama ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Misbahul Munir kepada wartawan di sela pelaksanaan nikah massal gratis di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.
Menurut dia, nikah massal dilakukan tidak lain untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di Situbondo yang mempunyai keinginan menikah secara resmi namun terkendala biaya.
Masyarakat yang juga ingin melakukan pernikahan secara resmi dan terkendala biaya pernikahan bisa menggunakan surat pernyataan miskin (SPM) dari pemerintah daerah setempat. "Biaya nikah resmi sekitar Rp600.000, misal ada yang ingin menikah resmi tapi tidak punya biaya, bisa mengajukan surat pernyataan miskin, maka tidak akan dipungut biaya alias gratis," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo Imam Turmudzi mengemukakan tercatat sebanyak 38 pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah resmi dan mengikuti nikah massal.
"Mayoritas peserta sudah berstatus janda atau duda. Untuk penjaringan peserta nikah massal dihimpun melalui KUA se-Kabupaten Situbondo. Pasangan pengantin diprioritaskan dari keluarga kurang mampu dan mayoritas peserta nikah massal sudah menikah secara agama dan belum mempunyai surat nikah resmi, karena mereka terkendala biaya," katanya.
Peserta nikah massal diarak mulai dari Alun-Alun Situbondo, hingga ke kantor Kementerian Agama setempat.
Data diperoleh, pasangan suami istri peserta nikah massal tertua, berusia 70 tahun dan termuda berusia 25 tahun, warga Desa/Kecamatan Situbondo.
Peserta nikah massal tertua yaitu Hamin (70) warga Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, telah menikah secara agama dengan Hayani (60) sejak 7 tahun lalu.
"Sejak menikah belum punya surat nikah, tidak punya biaya. Untungnya ada nikah massal, saya senang," katanya.
Puluhan pasangan suami istri peserta nikah massal ini melakukan akad nikah di Aula Kantor Kemenag Situbondo.
Usai akad nikah dilaksanakan, masing-masing KUA langsung menyerahkan surat nikah kepada masing-masing pasangan nikah massal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Program nikah massal Hari Amal Bakti Kementerian Agama ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Misbahul Munir kepada wartawan di sela pelaksanaan nikah massal gratis di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.
Menurut dia, nikah massal dilakukan tidak lain untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di Situbondo yang mempunyai keinginan menikah secara resmi namun terkendala biaya.
Masyarakat yang juga ingin melakukan pernikahan secara resmi dan terkendala biaya pernikahan bisa menggunakan surat pernyataan miskin (SPM) dari pemerintah daerah setempat. "Biaya nikah resmi sekitar Rp600.000, misal ada yang ingin menikah resmi tapi tidak punya biaya, bisa mengajukan surat pernyataan miskin, maka tidak akan dipungut biaya alias gratis," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo Imam Turmudzi mengemukakan tercatat sebanyak 38 pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah resmi dan mengikuti nikah massal.
"Mayoritas peserta sudah berstatus janda atau duda. Untuk penjaringan peserta nikah massal dihimpun melalui KUA se-Kabupaten Situbondo. Pasangan pengantin diprioritaskan dari keluarga kurang mampu dan mayoritas peserta nikah massal sudah menikah secara agama dan belum mempunyai surat nikah resmi, karena mereka terkendala biaya," katanya.
Peserta nikah massal diarak mulai dari Alun-Alun Situbondo, hingga ke kantor Kementerian Agama setempat.
Data diperoleh, pasangan suami istri peserta nikah massal tertua, berusia 70 tahun dan termuda berusia 25 tahun, warga Desa/Kecamatan Situbondo.
Peserta nikah massal tertua yaitu Hamin (70) warga Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, telah menikah secara agama dengan Hayani (60) sejak 7 tahun lalu.
"Sejak menikah belum punya surat nikah, tidak punya biaya. Untungnya ada nikah massal, saya senang," katanya.
Puluhan pasangan suami istri peserta nikah massal ini melakukan akad nikah di Aula Kantor Kemenag Situbondo.
Usai akad nikah dilaksanakan, masing-masing KUA langsung menyerahkan surat nikah kepada masing-masing pasangan nikah massal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019