Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, siap melaksanakan program asuransi bagi tenaga kerja informal se-Kota Madiun atau "Siaga Kita" guna memberikan perlindungan warganya di sektor bukan penerima upah akan terjadinya risiko kerja.
"Program Siaga Kita siap dilaksanakan. Program itu sudah masuk dalam RPJMD tahun 2019 hingga 2024 bahkan di RAPBD 2020 sudah dianggarkan untuk preminya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto di Madiun, Senin.
Menurut dia, melalui program Siaga Kita, para tenaga kerja informal akan diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Adapun iuran atau premi per bulan yang akan dibayarkan Pemkot Madiun mencapai Rp16.800 per orang," tambah dia.
Pemberian perlindungan tenaga kerja sektor informal tersebut merupakan program baru sebagai bentuk pemerintah hadir untuk rakyat. Pemkot Madiun akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun guna mewujudkannya.
Pihak Disnaker juga telah melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi tenaga kerja informal yang akan diikutsertakan dalam program tersebut. Adapun pendataan sebelumnya melibatkan Ketua RT untuk memberikan usulan peserta.
"Untuk hasil pendataan sementara, sesuai nama dan alamat terdapat sebanyak 8.962 orang tenaga kerja informal yang telah terdaftar. Mereka telah diverfikasi dan validasi, diantaranya adalah warga Kota Madiun dan bekerja secara informal atau mandiri," jelasnya.
Adapun contoh tenaga kerja informal yang jadi sasaran adalah abang becak, pedagang kali lima, petani, tukang ojek, ataupun pedagang di pasar.
"Pada tahap awal telah dianggarkan Rp1 miliar sekian untuk preminya. Jika kurang, nanti bisa diajukan lagi di Perubahan Anggaran Keuangan tahun 2020," kata dia.
Suyoto menambahkan, program Siaga Kita sejalan dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia, baik dari sektor formal maupun informal sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan terdaftar sebagai peserta jaminan kematian, ahli waris nantinya akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta jika terjadi risiko. Sedangkan, jika kematian disebabkan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diberikan mencapai Rp48 juta.
Demikian pula jika terjadi risiko sakit ataupun cacat akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan kecacatan dan beasiswa bagi anaknya yang masih berusia sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Program Siaga Kita siap dilaksanakan. Program itu sudah masuk dalam RPJMD tahun 2019 hingga 2024 bahkan di RAPBD 2020 sudah dianggarkan untuk preminya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto di Madiun, Senin.
Menurut dia, melalui program Siaga Kita, para tenaga kerja informal akan diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Adapun iuran atau premi per bulan yang akan dibayarkan Pemkot Madiun mencapai Rp16.800 per orang," tambah dia.
Pemberian perlindungan tenaga kerja sektor informal tersebut merupakan program baru sebagai bentuk pemerintah hadir untuk rakyat. Pemkot Madiun akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun guna mewujudkannya.
Pihak Disnaker juga telah melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi tenaga kerja informal yang akan diikutsertakan dalam program tersebut. Adapun pendataan sebelumnya melibatkan Ketua RT untuk memberikan usulan peserta.
"Untuk hasil pendataan sementara, sesuai nama dan alamat terdapat sebanyak 8.962 orang tenaga kerja informal yang telah terdaftar. Mereka telah diverfikasi dan validasi, diantaranya adalah warga Kota Madiun dan bekerja secara informal atau mandiri," jelasnya.
Adapun contoh tenaga kerja informal yang jadi sasaran adalah abang becak, pedagang kali lima, petani, tukang ojek, ataupun pedagang di pasar.
"Pada tahap awal telah dianggarkan Rp1 miliar sekian untuk preminya. Jika kurang, nanti bisa diajukan lagi di Perubahan Anggaran Keuangan tahun 2020," kata dia.
Suyoto menambahkan, program Siaga Kita sejalan dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia, baik dari sektor formal maupun informal sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan terdaftar sebagai peserta jaminan kematian, ahli waris nantinya akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta jika terjadi risiko. Sedangkan, jika kematian disebabkan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diberikan mencapai Rp48 juta.
Demikian pula jika terjadi risiko sakit ataupun cacat akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan kecacatan dan beasiswa bagi anaknya yang masih berusia sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019