Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 154 kelurahan dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 4.121 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mulai 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno, di Surabaya, Minggu, mengatakan jadwal tahapan pembentukan badan adhoc tersebut sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Surabaya Nomor: 379/PP.01.2-Kpt/3578/KPU-Kot/XI/2019 sebagai perubahan atas SK KPU Kota Surabaya Nomor: 330/HK.03-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
"SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya.
Mengawali pendaftaran Badan Adhoc tersebut, lanjut dia, KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan.
"Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," kata mantan jurnalis ini.
Selain itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan adhoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim peserta.
Dari mekanisme awal ini diharapkan ke depan saat tahapan penjaringan ada banyak masukkan masyarakat mengenai calon Badan Adhoc. Akan ada kanal tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan.
Menurut dia, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya juga diharapkan dalam menyampaikan masukkan atas nama-nama calon Badan Adhoc yang nantinya ada.
Selain itu, kata dia, anggota DPRD Surabaya sebagai representasi rakyat bisa mengambil bagian dalam pengawasan seiring pembiayaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh APBD yang selanjutnya dikonversi menjadi APBN. Terlebih kucuran anggaran tersebut atas persetujuan DPRD Surabaya.
"Terwujudnya KPU sebagai lembaga yang berintegritas dan mandiri menjadi harapan kami," ujarnya.
Menilik PKPU 16/2019 dan SK turunannya, kata dia, PPK memiliki masa kerja sejak 1 Februari-30 November 2020, PPS 23 Maret-30 November 2020, dan KPPS 23 Agustus-30 September 2020. Adapun kebutuhan PPK sebanyak 155 orang, PPS sebanyak 462 orang dan KPPS sebanyak 30.289 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno, di Surabaya, Minggu, mengatakan jadwal tahapan pembentukan badan adhoc tersebut sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Surabaya Nomor: 379/PP.01.2-Kpt/3578/KPU-Kot/XI/2019 sebagai perubahan atas SK KPU Kota Surabaya Nomor: 330/HK.03-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
"SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya.
Mengawali pendaftaran Badan Adhoc tersebut, lanjut dia, KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan.
"Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," kata mantan jurnalis ini.
Selain itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan adhoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim peserta.
Dari mekanisme awal ini diharapkan ke depan saat tahapan penjaringan ada banyak masukkan masyarakat mengenai calon Badan Adhoc. Akan ada kanal tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan.
Menurut dia, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya juga diharapkan dalam menyampaikan masukkan atas nama-nama calon Badan Adhoc yang nantinya ada.
Selain itu, kata dia, anggota DPRD Surabaya sebagai representasi rakyat bisa mengambil bagian dalam pengawasan seiring pembiayaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh APBD yang selanjutnya dikonversi menjadi APBN. Terlebih kucuran anggaran tersebut atas persetujuan DPRD Surabaya.
"Terwujudnya KPU sebagai lembaga yang berintegritas dan mandiri menjadi harapan kami," ujarnya.
Menilik PKPU 16/2019 dan SK turunannya, kata dia, PPK memiliki masa kerja sejak 1 Februari-30 November 2020, PPS 23 Maret-30 November 2020, dan KPPS 23 Agustus-30 September 2020. Adapun kebutuhan PPK sebanyak 155 orang, PPS sebanyak 462 orang dan KPPS sebanyak 30.289 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019