Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2019 di Surabaya, Jawa Timur, menjadi ajang penggalangan dukungan bagi sejumlah anggota yang berniat mencalonkan diri menjadi ketua umum kepengurusan periode 2020 - 2025. 

Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengakui penggalangan dukungan oleh sejumlah anggotanya mewarnai suasana rapat kerja yang berlangsung sejak hari Rabu (27/11) dan berakhir Kamis malam.

"Saya kira itu hal yang lumrah karena musyawarah nasional untuk pemilihan ketua umum Peradi periode 2020 - 2025 akan berlangsung tahun depan, sehingga anggota yang berniat mencalonkan diri mulai menggalang dukungan mulai sekarang," katanya saat dikonfirmasi di sela penyelenggaraan Rakernas, Kamis.

Selain itu, Rakernas Peradi 2019 di Surabaya juga diwarnai keterkejutan sejumlah anggota yang baru mengetahui ada perubahan isi atau aturan dalam Anggaran Dasar organisasi advokat tersebut.

Diperoleh informasi, buku Anggaran Dasar Peradi dibagikan saat Rakernas berlangsung dan didapati salah satu pasal memperbolehkan anggota yang pernah menjabat ketua umum selama dua kali periode boleh mencalonkan lagi. 

Pada Anggaran Dasar periode kepengurusan sebelumnya tidak memperbolehkan ketua unum yang telah terpilih selama dua kali periode untuk mencalonkan lagi. 

Sejumlah anggota menduga Anggaran Dasar tersebut diubah sepihak demi kepentingan seseorang yang pernah menjabat Ketua Umum Peradi selama dua kali periode agar bisa mencalonkan lagi dalam Musyawarah Nasional tahun depan.

Menanggapi perubahan Anggaran Dasar Peradi yang dinilai sepihak ini, Fauzi menegaskan bahwa Rakernas bukan waktu yang tepat untuk membahasnya.

"Keberatan soal perubahan Anggaran Dasar Peradi nanti bisa disampaikan dan dibahas saat Musyawarah Nasional, sebelum pemilihan ketua umum, yaitu tahun depan," katanya.

Wakil Ketua Peradi Ricardo Simanjuntak saat dikonfirmasi mengaku tidak dilibatkan dalam perubahan Anggaran Dasar Peradi di masa kepengurusannya saat ini.

"Memang untuk mengubah Anggaran Dasar Peradi itu, seharusnya hanya bisa dilakukan saat penyelenggaraan musyawarah nasional, tidak bisa diubah sepihak seperti sekarang ini," ujarnya.

Pun anggota Peradi juga tidak bisa menyoal perubahan Anggaran Dasar di saat penyelenggaraan rakernas. "Karena rakernas memang khusus membahas tentang rencana kerja. Untuk mempertanyakan perubahan Anggaran Dasar Peradi yang terjadi sekarang ini, baru bisa dilakukan saat penyelenggaraan Musyawarah Nasional tahun depan," tuturnya.           

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019