Penyanyi dangdut Nella Kharisma mengadukan pemilik sebuah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena menyebarkan fitnah dirinya telah menjalin hubungan gelap atau berselingkuh dengan seseorang.
"Benar pengacara dari Nella (Kharisma) melayangkan surat resmi kepada Polda Jatim, karena berkaitan dengan salah satu akun di medsos, yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan X. Suratnya telah kami terima," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis.
Baca juga: Nella Kharisma Penuhi Panggilan Polda Jatim
Barung mengungkapkan, surat yang dilayangkan pengacara Nella Kharisma tersebut bukan merupakan surat laporan, melainkan hanya pengaduan.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu pun mengingatkan, jika memang Nella Kharisma mengharapkan adanya proses hukum, maka harus segera membuat laporan, tidak cukup hanya pengaduan.
"Itu adalah pengaduan yang dilakukan oleh yang bersangkutan melalui pengacaranya. Bedakan antara laporan resmi dan pengaduan. Kami menyarankan pada pengacaranya untuk dibuatkan laporan resmi, agar penegakan hukum atas kasus ini segera kami lakukan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Dicecar 30 Pertanyaan
Dijelaskannya, pengaduan dilayangkan pengacara Nella Kharisma, setelah postingan yang ditulis salah seorang pemilik akun medsos tersebut menjadi viral. Bahkan, unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada.
"Artinya pemilik akun telah menghapus akun yang kemungkinan akun palsu tersebut. Akun tersebut diduga sengaja dibuat untuk melakukan fitnah," ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, pihak Nella Kharisma telah memiliki screenshot (tangkapan layar) atas postingan tersebut. Itu pula yang dijadikan barang bukti dalam aduan yang dilakukan.
"Screenshot ya dari salah satu medsos (yang menjadi bukti). Tapi, setelah kami buka, sudah tidak bisa lagi," ujar Barung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Benar pengacara dari Nella (Kharisma) melayangkan surat resmi kepada Polda Jatim, karena berkaitan dengan salah satu akun di medsos, yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dengan X. Suratnya telah kami terima," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis.
Baca juga: Nella Kharisma Penuhi Panggilan Polda Jatim
Barung mengungkapkan, surat yang dilayangkan pengacara Nella Kharisma tersebut bukan merupakan surat laporan, melainkan hanya pengaduan.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu pun mengingatkan, jika memang Nella Kharisma mengharapkan adanya proses hukum, maka harus segera membuat laporan, tidak cukup hanya pengaduan.
"Itu adalah pengaduan yang dilakukan oleh yang bersangkutan melalui pengacaranya. Bedakan antara laporan resmi dan pengaduan. Kami menyarankan pada pengacaranya untuk dibuatkan laporan resmi, agar penegakan hukum atas kasus ini segera kami lakukan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Dicecar 30 Pertanyaan
Dijelaskannya, pengaduan dilayangkan pengacara Nella Kharisma, setelah postingan yang ditulis salah seorang pemilik akun medsos tersebut menjadi viral. Bahkan, unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada.
"Artinya pemilik akun telah menghapus akun yang kemungkinan akun palsu tersebut. Akun tersebut diduga sengaja dibuat untuk melakukan fitnah," ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, pihak Nella Kharisma telah memiliki screenshot (tangkapan layar) atas postingan tersebut. Itu pula yang dijadikan barang bukti dalam aduan yang dilakukan.
"Screenshot ya dari salah satu medsos (yang menjadi bukti). Tapi, setelah kami buka, sudah tidak bisa lagi," ujar Barung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019