Surabaya (Antaranews Jatim) - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur mencecar artis dangdut Nella Kharisma dengan 30 pertanyaan saat memeriksanya selama enam jam sebagai saksi kasus kosmetik ilegal.

"Alhamdulillah sudah selesai. Tadi ada 30 pertanyaan dan pertanyaannya gampang-gampang," kata Nella usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.

Nella yang didampingi suami dan manajemannya diperiksa sekitar pukul 11.15 WIB dan keluar dari ruang penyidik pukul 17.40 WIB.

Selama enam jam menjalani pemeriksaan, Nella mengaku menjalani pemeriksaan selama empat jam, sisa waktunya dia istirahat dan santai di dalam ruang penyidik.

"Penyidiknya baik-baik, di dalam (ruang penyidik, red) santai-santai. Banyak istirahatnya," kata Nella.

Namun, Nella merahasiakan pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik. Dia juga enggan menjawab bahwa kosmetik yang dipromosikannya adalah palsu.

"Nanti aja biar dijelaskan sama bapak penyidiknya ya. Tadi saya sudah jawab sejujur-jujurnya," ujar Nella.

Baca juga: Nella Kharisma Penuhi Panggilan Polda Jatim

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik fokus masalah standar operasional prosedur untuk menerima endorse, etika penerimaan endorse, serta persyaratan legal formalnya keadaan endorse.

Pemeriksaan kepada Nella, lanjut Rofiq, dibagi menjadi dua segmen, yakni yang langsung diterima bersangkutan dan yang melalui manajemen.

"Keterangannya ada yang berbeda. Tersangka menyampaikan bayaran antara Rp7 juta sampai Rp15 juta, tapi saksi mengatakan antara Rp1,5 juta sampai Rp3 juta per minggu," ujarnya.

Dengan perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi, Rofiq mengatakan penyidik akan mengomparasikan dengan pembukuan penjualan, karena di TKP belum menemukan pembukuan dari proses pembayaran.

"Saksi pemahamannya dari pertanyaan yang kita ajukan, bagaimana produk yang legal harus di-endorse ini pemahaman detailnya belum memahami. Sementara begitu," ucapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018