Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan Operasi Gempur yang akan digelar hingga 14 Desember 2019.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Surjaningsih mengatakan bahwa dalam upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya telah menggandeng para pemangku kepentingan terkait untuk penggalian informasi.
"Dalam upaya meningkatkan sinergi, Bea Cukai Malang telah bekerja sama dengan berbagai pihak, dalam pertukaran dan penggalian informasi terkait rokok ilegal," kata Surjaningsih, kepada ANTARA, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Surjaningsih menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja, pihak kepolisian, dan juga Tentara Nasional Indonesia. Operasi Gempur telah dilaksanakan Bea Cukai Malang sejak 18 November 2019.
Menurut Surjaningsih, dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap rokok ilegal, diharapkan mampu menekan peredaran barang tersebut. Diperkirakan pada 2018 peredaran rokok ilegal mencapai 7,04 persen, dan diharapkan bisa turun menjadi tiga persen pada 2019.
"Dengan menekan peredaran rokok ilegal, produksi rokok yang resmi juga akan meningkat, yang secara tidak langsung akan mengoptimalkan penerimaan negara," tutur Surjaningsih.
Berdasarkan catatan Bea Cukai Malang, selama 2018 telah dilakukan penindakan sebanyak 253 kasus. Dari jumlah tersebut, terbagi dalam Hasil Tembakau (HT) sebanyak 50 penindakan, Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) lima penindakan, Minuman Mengandung Etyl Alkohol (MMEA) 25 penindakan, dan dari pengiriman Pos sebanyak 173 penindakan.
Sementara pada 2019, untuk Hasil Tembakau (HT) sebanyak 38 penindakan, Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) tiga penindakan, Minuman Mengandung Etyl Alkohol (MMEA) 24 penindakan, dan dari pengiriman Pos sebanyak 153 penindakan.
"Total penindakan hingga November 2019 sebanyak 218 penindakan," ungkap Surjaningsih.
Pekan lalu, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, yakni Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Tirtoyudo. Pada lokasi pertama, diamankan sebanyak 20.780 bungkus atau 415.600 batang rokok ilegal dari dua toko, dan satu rumah.
Sementara di Kecamatan Tirtoyudo, petugas mendapati 2.216 bungkus atau 44.320 batang rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Dari dua penindakan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp215.720.708. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Pihak Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya yakni di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat ditekan sehingga memberikan dampak positif sejalan dengan ketentuan kenaikan tarif cukai tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019