Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menerima penghargaan dari Kemenpan RB sebagai Bupati Pembina Pelayanan Publik dengan kategori sangat baik, sekaligus secara bersamaan tiga penyelenggara layanan publik di Banyuwangi juga mendapatkan penghargaan pelayanan publik.

Dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Banyuwangi, Sabtu, Kemenpan RB memberikan penghargaan, karena Bupati Azwar Anas dinilai berhasil melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan publik di daerahnya.

Penghargaan itu diserahkan langsung Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (22/11).

"Kami bersyukur upaya meningkatkan pelayanan publik di Banyuwangi diapresiasi oleh Kemenpan RB. Penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan RB ini adalah salah satu tolok ukur pelayanan publik di Indonesia," kata Azwar Anas.

Menurut dia, penghargaan ini wujud komitmen Banyuwangi dalam meningkatkan pelayanan publiknya, predikat ini diberikan mengacu pada hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik 2019 yang dilakukan oleh Kemenpan RB.

Sebelumnya, Kemenpan RB telah melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu pada pemerintah daerah terpilih di lingkup Wilayah II yang mencakup 73 kabupaten/kota dan 11 provinsi, termasuk Banyuwangi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 Tahun 2017, instrumen evaluasi pelayanan publik tersebut meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Bupati Azwar Anas menunjuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai objek penilaian pelayanan publik, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, RSUD Blambangan Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Dari hasil penilaian tersebut, tiga unit pelayanan publik Banyuwangi berhasil meraih penghargaan dengan kategori nilai sangat baik," ujar Anas.

Ia menambahkan, upaya peningkatan pelayanan publik di Banyuwangi dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya dengan melakukan inovasi yang memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah layanan.

Saat ini, 189 desa se-Banyuwangi sudah terhubung jaringan serat optik untuk menunjang pelayanan publik.

"Dalam skema Smart Kampung, semua desa dipacu untuk meningkatkan layanannya. Di banyak desa sudah dikembangkan self service di mana warga kampung saat mengurus dokumen tidak perlu bertemu petugas. Banyuwangi yang dulu dikenal dengan citra klenik, kini menuju daerah dengan pelayanan publik berbasis digital," paparnya.

Upaya perbaikan, lanjutnya, juga dilakukan dengan rutin menggelar survei kepuasan layanan publik setiap enam bulan sekali, dan survei ini dilakukan untuk evaluasi kinerja pelayanan publik daerah.

Tak hanya itu, Bupati Anas juga menetapkan SOP respon pengaduan publik maksimal 4 jam. Setiap pengaduan pelayanan publik yang diterima baik lewat kanal resmi pengaduan maupun sosial media wajib ditindaklanjuti dengan SOP maksimal empat jam sejak diterimanya aduan.

"Ini perlu dilakukan untuk menjaga sekaligus evaluasi kinerja kami. Karena bagi kami, saah satu tolok ukur kinerja pelayanan publik ada pada penilaian masyarakat yang menjadi pihak yang mendapatkan pelayanan secara langsung setiap harinya," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019