Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Malang menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 diharapkan mampu meningkatkan produktivitas para pekerja.
Ketua BPC HIPMI Kabupaten Malang Hendik Purbaya mengatakan bahwa kenaikan UMK Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Malang, memang terlihat cukup tinggi, sehingga para pelaku usaha perlu melakukan beberapa penyesuaian.
"Kenaikan memang cukup besar, mencapai 8,51 persen. Kenaikan itu sesungguhnya tidak masalah, akan tetapi kinerja juga harus optimal atau meningkat," kata Hendik di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Baca juga: Daftar lengkap UMK 2020 di Jatim, tertinggi Rp4,2 juta dan terendah Rp1,9 juta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 pada 20 November 2019, tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2020.
Kenaikan tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2019.
Baca juga: Disnaker Kota Madiun segera sosialisasikan UMK 2020
Hendik menjelaskan, pihaknya harus mampu meningkatkan pendapatan lebih tinggi dari persentase kenaikan UMK khususnya di wilayah Kabupaten Malang. Pada 2020, kenaikan UMK di Kabupaten Malang tercatat menjadi Rp3.018.053.
Menurut Hendik, dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, juga dibutuhkan penambahan pembiayaan termasuk sumber daya. Oleh karena itu, peningkatan produktivitas pekerja diharapkan mampu tumbuh seiring dengan adanya kenaikan UMK tersebut.
"Para pekerja juga harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI). Berapapun kenaikan UMK, selama kinerja bisa optimal itu tidak masalah," kata Hendik.
Baca juga: Pemprov Jatim sampaikan UMK 2020, Surabaya tertinggi
Di Provinsi Jawa Timur, UMK 2020 tertinggi adalah untuk Kota Surabaya yang mencapai Rp4.200.479, sementara yang terendah tercatat sebesar Rp1.913.321 untuk beberapa wilayah kabupaten.
Beberapa wilayah yang memiliki UMK terendah tersebut adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.
Sementara untuk wilayah Malang Raya, UMK 2020 tertinggi berada di Kabupaten Malang, sementara Kota Malang tercatat sebesar Rp2.895.502, dan Kota Batu sebesar Rp2.794.800.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019