Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun segera melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan setempat tentang besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada 20 November 2019.

"Setelah penetapan dari Bu Gubernur, kami akan melakukan sosialisasi ke pengusaha di Kota Madiun agar UMK 2020 tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto kepada wartawan di Madiun, Kamis.

Baca juga: Daftar lengkap UMK 2020 di Jatim, tertinggi Rp4,2 juta dan terendah Rp1,9 juta

Menurut dia, UMK 2020 untuk Kota Madiun yang telah ditetapkan tersebut jumlahnya sesuai dengan hasil rekomendasi dari Wali Kota Madiun yang diserahkan ke Gubernur Jawa Timur, yakni sebesar Rp1.954.705 per bulan.

Pihaknya berharap setelah sosialisasi, para pengusaha maupun pengelola perusahaan dapat menerapkannya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Kalaupun ada pengusaha ataupun perusahaan yang merasa keberatan dengan penetapan dan pelaksanaan UMK 2020 tersebut, dapat mengajukan keberatan atau penangguhan.

"Untuk keberatan atau penangguhan yang diajukan oleh perusahaan, akan ditunggu hingga 30 Desember 2019," kata dia.

Baca juga: Pemprov Jatim sampaikan UMK 2020, Surabaya tertinggi

Suyoto menjelaskan, upah minimnum Kota Madiun 2020 yang mencapai Rp1.954.705 per bulan tersebut naik sebesar Rp153.299 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp1.801.406 per bulan.

"Kalau dibandingkan UMK tahun lalu, ada kenaikan sebesar 8,51 persen," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, ini.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, UMK daerah dihitung dari besaran UMK tahun berjalan dikalikan besaran inflasi ditambah produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran inflasi dan PBD ditentukan oleh BPS.

Dan jika keberatan, bisa menggunakan fasilitas posko pengaduan penangguhan yang ada untuk dicarikan solusinya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019