Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Kohar Hari Santoso menilai rencana penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru penting untuk mengurangi angka perceraian di Indonesia.
"Sertifikasi ini menurut saya penting untuk mengurangi angka perceraian," kata Kohar di Surabaya, Rabu.
Kohar memandang sertifikat perkawinan yang direncanakan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mulai tahun 2020 untuk memberdayakan calon pengantin agar lebih siap dalam mengarungi rumah tangga.
"Sertifikasi ini maksudnya untuk memberdayakan mereka yang menikah secara fisik dan psikologis. Misal hamil, nanti tahu apa yang harus dilakukan," katanya.
Selain itu, sertifikat perkawinan penting agar calon pengantin nantinya tahu bagaimana pola mendidik anak dan cara berkomunikasi dengan pasangan.
"Tentunya hal ini akan mengurangi angka perceraian, angka gizi dan kenakalan remaja," ujarnya.
Kohar mengemukakan, pada sertifikasi perkawinan, hal terpenting bukanlah lulus atau tidak, namun bagaimana calon pengantin paham cara menjaga dan membina anak.
"Bukan masalah lulus atau tidak serfifikasi, tapi agar paham caranya menjaga dan membina anak," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020. Masa kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.
Nanti, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini. Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sertifikasi ini menurut saya penting untuk mengurangi angka perceraian," kata Kohar di Surabaya, Rabu.
Kohar memandang sertifikat perkawinan yang direncanakan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mulai tahun 2020 untuk memberdayakan calon pengantin agar lebih siap dalam mengarungi rumah tangga.
"Sertifikasi ini maksudnya untuk memberdayakan mereka yang menikah secara fisik dan psikologis. Misal hamil, nanti tahu apa yang harus dilakukan," katanya.
Selain itu, sertifikat perkawinan penting agar calon pengantin nantinya tahu bagaimana pola mendidik anak dan cara berkomunikasi dengan pasangan.
"Tentunya hal ini akan mengurangi angka perceraian, angka gizi dan kenakalan remaja," ujarnya.
Kohar mengemukakan, pada sertifikasi perkawinan, hal terpenting bukanlah lulus atau tidak, namun bagaimana calon pengantin paham cara menjaga dan membina anak.
"Bukan masalah lulus atau tidak serfifikasi, tapi agar paham caranya menjaga dan membina anak," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020. Masa kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.
Nanti, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini. Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019