Terdakwa kasus pembunuhan pengusaha mebel di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Mirza, akan mengajukan saksi meringankan kepada majelis hakim yang menangani kasus itu pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (19/11).

"Ada tiga orang saksi yang akan kami hadirkan pada sidang lanjutan nanti," kata penasihat hukum Mirza dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Justitia, Lheha SH, kepada ANTARA di Pamekasan, Sabtu.

Baca juga: Kasus pembunuhan pengusaha mebel Pamekasan mulai disidangkan

Ia menjelaskan, usulan untuk mendatangkan saksi meringankan kepada terdakwa kasus pembunuhan pengusaha mebel dengan korban Amir Hud Alkatiri itu telah disetujui oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta agar terdakwa berkoordinasi dengan dua orang penasihat hukumnya, yakni Lheha dan Muhlis terkait hal itu.

"Harapan kami, para saksi ini nantinya bisa berbicara yang sebenarnya di pengadilan, serta mampu mengungkap fakta tentang kejadian yang sebenarnya," kata Muhlis.

Baca juga: Polisi tangkap terduga pembunuh pengusaha mebel Pamekasan

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Kamis (14/11), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan juga meminta terdakwa pelaku pembunuhan pengusaha mebel Amir Hud Alkatiri terbuka di persidangan, sehingga semua pelaku bisa terungkap, termasuk aktor intelektual di balik kasus itu.

"Jika memang ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang anda lakukan ini, silahkan ungkap di persidangan. Jangan takut, dan jangan merasa tertekan. Jika anda merasa takut, silakan sampaikan kepada kami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kepada terdakwa Mirza dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (14/11).

Baca juga: Polisi Pamekasan buru pembunuh pengusaha mebel

Mirza merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan pengusaha mebel Amir Hud Alkatiri. Dua tersangka lainnya yang sebelumnya dirilis tim penyidik Polres Pamekasan adalah Umar Faruq dan Yanto.

Namun, dalam perkembangannya, polisi hanya menetapkan Mirza sebagai tersangka, sedangkan Umar Faruq dilepas dengan alasan tidak cukup bukti, sedangkan Yanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jika memang Umar Faruq ini terlibat, silahkan sampaikan. Jangan kamu sendiri yang mengaku. Jika kamu takut karena diancam, silahkan sampaikan di persidangan ini, maka akan kami lindungi," kata Lingga Setiawan, kala itu.

Agenda sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (14/11) itu adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada lima orang saksi yang dimintai keterangan pada sidang itu.

Kelima orang saksi itu masing-masing bernama Misbahurrosidi, Rudiyanto Masari, Umar Faruq, Didik Hariyanto dan Mustofa. Tiga diantara para saksi-saksi ini dari masyarakat umum, sedangkan dua diantara dari Polres Pamekasan, yakni Didik Hariyanto dan Mustofa.

Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan, bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Mirza terhadap korban Amir dengan menggunakan benda tumpul, yakni palu yang dibawa tersangka dari rumah temannya, Misbahurrosidi.

Selanjutnya tersangka membawa sepeda motor Honda PCX milik korban ke Sokobanah Sampang, dan bersama Umar Faruq, Sugiyanto alias Yanto dan Saprawi sepeda motor itu dijual ke Asmara di Tanjung Bumi, Bangkalan seharga Rp5 juta. Sedangkan telepon seluler merk Oppo yang juga milik korban Amir dijual kepada Tija seharga Rp1 juta.

Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka pelaku pembunuhan pengusaha mebel Amir Hud Alkatiri ini dengan melacak signal telepon seluler yang dimiliki oleh Tija.

"Dari si Tija ini, kami mengetahui bahwa ia membeli dari Umar Faruq. Jadi si Umar Faruq itu menjadi tersangka kasus penadah, bukan pembunuh Amir Hud," kata saksi Mustofa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis.

Selain mendengarkan kelima orang saksi itu, sidang lanjutan ini juga mendengar penyataan dua saksi lainnya, yakni Tija dan Asmara yang menyebutkan bahwa mereka membeli barang hasil kejahatan itu, karena tidak mengetahuinya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan pengusaha mebel Amir Hud Alkatiri di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis itu mulai pukul 12.30 WIB dan berakhir sekitar 2 jam kemudian.

Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang lanjutan yang akan digelar tanggal 19 November 2019.

Sementara selama sidang berlangsung, majelis hakim melarang hadirin yang mengikuti sidang itu untuk mendokumentasikan akitivitas sidang dalam bentuk foto dan video, kendatipun sidang itu dinyatakan terbuka untuk umum.

Kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha mebel dengan korban Amir Hud Alkatiri terjadi pada 2 Juli 2019. Korban ditemukan tewas di rumah barunya di Jalan Pintu Gerbang, Gg 4, Kelurahan Bugih, Selasa (2/7/2019) dini hari.

Kala itu, korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah, dengan kondisi luka pada bagian kepala belakang dan leher. Barang bukti yang diamankan petugas kala itu berupa sepasang sepatu yang berlumuran darah, satu buah kacamata hitam, satu celana kain yang ada darahnya, dan satu topi warna jingga yang ada bercak darahnya.

"Ada sekitar empat buah barang bukti yang disita petugas dari TKP kala itu," tutur Kasubbag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Diyah dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Pengusaha mebel yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan warga Jalan Peayaman, Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan. Pengusaha mebel Amir Alkatiri (52) ini ditemukan tewas mengenaskan, Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 01.40 WIB dini hari.

Informasi awal, jenazah itu ditemukan oleh adik iparnya, Said. Namun dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (12/11) yang menemukan pertama kali adalah ketiga anaknya, termasuk anak tirinya Yahdi.

Said, terungkap mengetahui bahwa pengusaha mebel Amir Hud itu tewas setelah diberitahu Yahdi bersama dua anak Amir Hud lainnya. Jenazahnya ditemukan tergeletak di perumahan Klompang, Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, yang merupakan rumah baru korban.

Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dengan kepala bersimbah darah di dalam kamar tepatnya di lantai 2. Sementara, sepeda motor korban berikut telepon selulernya dibawa kabur pelaku.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019