Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis juragan mebel Amir Hud Al-Katiri (56), warga Kelurahan Parteker, Pamekasan, yang terjadi pada 1 Juli 2019.

Kedua orang itu masing-masing berinisial FR dan YT, warga Kecamatan Kota, Pamekasan, Jawa Timur.

"Memang benar kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Heri Siswanto di Pamekasan, Selasa malam.

Keberhasilan petugas menangkap pelaku perampokan pengusaha mebel ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak.

Polisi juga berhasil mendeteksi adanya penjualan sepeda motor "bodong", yakni sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, seperti bukti kepemilihan kendaraan bermotor (BPKB) dari salah seorang warga di Pamekasan.

Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui bahwa sepada motor jenis Honda PCX yang hendak dijual tersebut merupakan sepada motor milik korban pembunuhan.

Sang penjual langsung diamankan dan berdasarkan pengakuan orang itu, terungkap bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari orang lain, sehingga petugas melakukan pengejaran dan menangkap orang itu.

Polisi juga menangkap penadah sepeda motor hasil kejahatan itu, sehingga semuanya berjumlah dua orang.

"Detailnya, nanti akan kami sampaikan secara khusus, karena hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung," katanya.

Kasus perampokan terhadap Amir Hud Al-Katiri di Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu terjadi pada 1 Juli 2019.

Pria berusia 56 tahun itu ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 22.30 WIB di rumah barunya di Jalan Pintu Gerbang Gang 4 Kampung Klompang, Belakang SMA Negeri 3 Pamekasan, Senin (1/7) malam.

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya Hafid (19). Ia ditemukan tewas dalam kondisi berlumuran darah di rumahnya di Kelurahan Bugih, Pamekasan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019