Forum Komunikasi Asosiasi (Forkas) Jawa Timur, yang beranggotakan asosiasi pengusaha, meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan industri padat karya menjelang penetapan upah minimum kabupaten atau kota tahun 2020.
Ketua Forkas Jatim Nur Cahyudi saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, menjelaskan menjelang kenaikan UMK itu yang paling terasa memang industri padat karya.
"Ada lima industri padat karya ini minta diperhatikan juga. Karena di Jabar itu ada upah khusus yang Gubernur melakukan diskresi, khususnya untuk industri padat karya," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia menjelaskan, pihaknya melalui Apindo setempat sudah melakukan koordinasi terkait dengan rencana kenaikan UMK tahun 2020.
"Ada beberapa industri yang meminta penangguhan. Seperti industri padat karya yang meliputi industri sepatu, tekstil, furnitur, makanan-minuman, dan perkayuan olahan," ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan upah sebesar 8,51 persen itu juga harus dipatuhi, sesuai dengan PP 78.
"Sementara di Jatim, upah-upah di ring satu dengan di luar ring satu itu ada disparitas. Apakah itu di Ngawi, Madiun, Nganjuk, dan sebagainya. Jangan sampai kebijakan ini kemudian dikeluarkan melebihi dari aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan adalah komitmen dari pemangku kepentingan di Jatim untuk menjaga kepastian hukum terhadap penetapan UMK berdasarkan PP 78.
Pihaknya mengimbau kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang seimbang dan adil bagi pekerja dan pengusaha.
“Yang harus diperhatikan adalah aspek kemampuan perusahaan. Pengusaha sendiri juga tidak mau kalau karyawannya tidak sejahtera. Tapi tingkat kesejahteraan itu harus diimbangi dengan produktivitas. Artinya, upah dan produktivitas ada keseimbangan, itu yang penting," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah asosiasi pengusaha juga mendorong adanya relaksasi perekonomian, terutama saat ada kabinet pemerintahan yang baru.
"Kalau bisa pemerintah mendorong dengan memberikan kemudahan kepada pengusaha supaya perekonomian yang ada di Jawa Timur bisa terus bergeliat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Forkas Jatim Nur Cahyudi saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, menjelaskan menjelang kenaikan UMK itu yang paling terasa memang industri padat karya.
"Ada lima industri padat karya ini minta diperhatikan juga. Karena di Jabar itu ada upah khusus yang Gubernur melakukan diskresi, khususnya untuk industri padat karya," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia menjelaskan, pihaknya melalui Apindo setempat sudah melakukan koordinasi terkait dengan rencana kenaikan UMK tahun 2020.
"Ada beberapa industri yang meminta penangguhan. Seperti industri padat karya yang meliputi industri sepatu, tekstil, furnitur, makanan-minuman, dan perkayuan olahan," ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan upah sebesar 8,51 persen itu juga harus dipatuhi, sesuai dengan PP 78.
"Sementara di Jatim, upah-upah di ring satu dengan di luar ring satu itu ada disparitas. Apakah itu di Ngawi, Madiun, Nganjuk, dan sebagainya. Jangan sampai kebijakan ini kemudian dikeluarkan melebihi dari aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan adalah komitmen dari pemangku kepentingan di Jatim untuk menjaga kepastian hukum terhadap penetapan UMK berdasarkan PP 78.
Pihaknya mengimbau kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang seimbang dan adil bagi pekerja dan pengusaha.
“Yang harus diperhatikan adalah aspek kemampuan perusahaan. Pengusaha sendiri juga tidak mau kalau karyawannya tidak sejahtera. Tapi tingkat kesejahteraan itu harus diimbangi dengan produktivitas. Artinya, upah dan produktivitas ada keseimbangan, itu yang penting," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah asosiasi pengusaha juga mendorong adanya relaksasi perekonomian, terutama saat ada kabinet pemerintahan yang baru.
"Kalau bisa pemerintah mendorong dengan memberikan kemudahan kepada pengusaha supaya perekonomian yang ada di Jawa Timur bisa terus bergeliat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019